Kamis, 24 Maret 2011

RUU Rumah Susun Diminta Ditunda

Jakarta, Kompas - Sejumlah kalangan mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Rumah Susun. RUU Rumah Susun dijadwalkan dituntaskan pada bulan April 2011 oleh Panitia Kerja DPR.

Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji di Jakarta, Kamis (24/3), mengemukakan, pihaknya meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru menetapkan RUU Rumah Susun. Hal itu karena masih banyak substansi RUU yang belum tegas mengatur kepenghunian rumah susun.
Substansi RUU yang belum tegas itu, di antaranya, soal Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Rumah susun yang dihuni ratusan hingga ribuan orang berpotensi menghadapi banyak sengketa dan masalah kepenghunian.

Keberadaan PPRS penting untuk memediasi penyelesaian konflik di antara pengembang, pengelola, dan penghuni. ”Faktanya, begitu banyak persoalan dalam kepenghunian rumah susun. Diperlukan ketegasan aturan agar PPRS menjadi organisasi independen yang dibentuk penghuni,” ujarnya.

Peneliti Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar, menilai, RUU Rumah Susun masih belum tegas menyelesaikan masalah kekurangan perumahan.
”RUU Rumah Susun sebaiknya ditunda karena belum jelas apa yang mau diatur,” ujar Jehansyah.

RUU Rumah Susun terkesan hanya sekadar panduan dari proyek-proyek produksi rumah susun sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat menengah bawah. Muncul kesan, pemerintah cenderung menyerahkan pembangunan rumah susun kepada mekanisme pasar. ”Upaya menyelesaikan kekurangan rumah tidak cukup dengan menyerahkan pengembang swasta untuk membangun,” ujarnya.
Dalam RUU Rumah Susun diatur mengenai kompensasi bagi pengembang rumah susun komersial untuk membangun rumah susun bagi masyarakat menengah bawah konsep serupa itu sebelumnya pernah diberlakukan di DKI Jakarta, tetapi ternyata tidak bisa berjalan efektif.

Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990 mewajibkan pengembang apartemen menengah dan mewah melakukan kompensasi dengan membangun rumah susun sederhana. Hal itu sebagai kompensasi dari diterbitkannya surat izin penunjukan pemanfaatan tanah. Dalam praktiknya, terjadi tunggakan pembangunan hunian berimbang dari pengembang sampai senilai Rp 170 miliar dan pemerintah tidak bisa memaksa pengembang. (LKT)

http://cetak.kompas.com/read/2011/03/25/03313464/ruu.rumah.susun.diminta.ditunda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar