Kamis, 08 September 2011

REI klaim 15 tahun suarakan regulasi kepemilikan properti warga asing

REI klaim 15 tahun suarakan regulasi kepemilikan properti warga asing

Oleh JIBI on 7 September , 2011

JAKARTA (bisnis-jabar.com): Real Estate Indonesia (REI) mengaku telah 15 tahun memperjuangkan pengaturan kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia menyusul kepentingan bisnis dan nasionalisme.
.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso mengatakan kepentingan bisnis yang dimaksud yakni dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kepemilikan asing di properti yang cukup besar.
.
Selain itu, lanjut dia, kepentingan nasionalisme menyusul banyaknya penyelundupan hukum pada kepemilikan properti di mana warga asing tersebut menggunakan nama warga negara Indonesia pada saat membeli properti.
.
“Misalnya di Bali banyak penyelundupan-penyelundupan hukum yakni pura-pura membeli atas nama WNI dengan menikahinya sehingga Indonesia tidak mendapatkan retribusi dan pajak dari pembelian properti tersebut,” kata Setyo, beberapa waktu lalu.
.
Menurut Setyo Indonesia jangan terdikotomi oleh adanya istilah terdikotomi menjual tanah air dengan memperpanjang jangka waktu kepemilikan asing di properti. Dia mencontohkan Singapura, negara yang memiliki luas lahan sempit berani membuka kepemilikan asing di propertinya dimana 60% pembelinya berasal dari Indonesia.
.
Setyo menjelaskan dana hasil penjualan properti ke warga asing juga dapat digunakan sebagai subsidi silang untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dia menambahkan kebijakan kepemilikan properti bagi warga asing tersebut disarankan hanya di beberapa kota besar untuk melindungi daerah lain dari serbuan warga di luar Indonesia.
.
Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Jehansyah Siregar mengatakan masalah kepemilikan asing di properti yang sebenarnya adalah diperlukannya pembentukan kelembagaan di daerah/kota untuk mempermudah sekaligus mengendalikan soal kepenghunian, baik rusun untuk WNI dan WNA.
.
“Kalau kami lihat kebutuhan pasar asing di properti memang besar sehingga membutuhkan pola kepenghunian yang lebih mantap. Menurut kami yang bermasalah bukan pada lamanya waktu hak pakai. Sebelumnya hak pakai 25 tahun dan dapat diperpanjang, pada saat perpanjangan inilah yang prosesnya berbelit-belit dan membutuhkan waktu,” tutur Jehansyah, beberapa waktu lalu.
.
Jehansyah menuturkan dari situlah pentingnya perlu dibentuk kelembagaan yang memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kepenghunian, menetapkan alokasi peruntukan asing termasuk mendata dan mengurusi perpanjangan hak pakai.
.
Dia menjelaskan di negara maju, peran ini awalnya dijalankan perusahaan perumahan negara yang mengelola public housing. Kemudian secara bertahap, perusahaan perumahan nasional ini memberdayakan unit yang sama di daerah. (fsi)
.
http://bisnis-jabar.com/index.php/2011/09/rei-klaim-15-tahun-suarakan-regulasi-kepemilikan-properti-warga-asing/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar