01 Jun 2011
OLEH ANUGERAH PERKASA
SITI NURASIYAH DEWI
Bisnis Indonesia
JAKARTA Panitia Kerja RUU Rumah Susun (Rusun) pada Komisi V DPR tengah membahas sedikitnya lima persoalan terkait dengan penyelesaian peraturan mengenai bangunan hunian tersebut sebelum target penyelesaiannya pada Juli.
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said mengatakan sedikitnya terdapat lima persoalan yang masih dibahas oleh Panitia Kerja RUU Rusun sekarang ini. Daftar masalah itu a.l hak atas tanah, persatuan penghuni rumah susun, keterlibatan pemerintah daerah untuk penyediaan tanah, hak dan kewajiban penghuni, badan pengelola berikut pengawas serta kepemilikan orang asing.
"Ini masalah yang masih dibahas oleh Panitia Kerja. Kami menargetkan akan rampung pada masa sidang yang berakhir pada Juli nanti," ujar Muhidin kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Menurut politisi Fraksi iPartai Golkar tersebut, persoalan hak atas tanah misalnya adalah terkait dengan perdebatan tanah umum dan tanah sewa dalam pembangunan rusun. Di sisi lain, dia menuturkan sebaiknya hak guna atas tanah lebih panjang masanya dibandingkan dengan unit bangunan itu sendiri.
Hal tersebut, sambungnya, selain memberikan peluang bagi pemilik unit yang lama untuk mencari tempat baru, perpanjangan masa guna tanah juga men-datangkan investasi. Misalnya, papar Muhidin, jika unit bangunannya disewa selama 70 tahun, maka tanahnya bisa lebih lama yakni 75 tahun.
"Ini akan menarik bagi investasi. Dengan catatan, pemerintah harus memisahkan pembangunan rusun bagi investor dengan para masyarakat berpenghasilan rendah. RUU ini sebenarnya bertujuan agar masyarakat bawah dapat memiliki unit rusun dengan baik," ujar Muhidin lagi.
Untuk kepemilikan asing, dia mengatakan dengan banyaknya investasi orang asing di bidang properti maka akan menambah devisa bagi negara. Selain itu, sambungnya, bisnis properti akan tumbuh lebih baik lagi ke depannya.
Adapun pemerhati perumahan menilai pengaturan jangka waktu kepemilikan asing terhadap properti di Tanah Air dalam RUU Rumah Susun menjadi 70 tahun terlalu lama manakala hak pakai untuk warga negara Indonesia (WNI) saja hanya 25 tahun.
Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung M. Jehansyah Siregar mengatakan masalah sebenarnya adalah diperlukannya pembentukan kelembagaan di daerah/ kota untuk mempermudah sekaligus mengendalikan soal kepenghunian, baik rusun untuk WNI maupun warga negara asing (WNA).
"Kalau kami lihat kebutuhan pasar asing di properti memang besar sehingga membutuhkan pola kepenghunian yang lebih mantap."
Bisnis Indonesia
JAKARTA Panitia Kerja RUU Rumah Susun (Rusun) pada Komisi V DPR tengah membahas sedikitnya lima persoalan terkait dengan penyelesaian peraturan mengenai bangunan hunian tersebut sebelum target penyelesaiannya pada Juli.
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said mengatakan sedikitnya terdapat lima persoalan yang masih dibahas oleh Panitia Kerja RUU Rusun sekarang ini. Daftar masalah itu a.l hak atas tanah, persatuan penghuni rumah susun, keterlibatan pemerintah daerah untuk penyediaan tanah, hak dan kewajiban penghuni, badan pengelola berikut pengawas serta kepemilikan orang asing.
"Ini masalah yang masih dibahas oleh Panitia Kerja. Kami menargetkan akan rampung pada masa sidang yang berakhir pada Juli nanti," ujar Muhidin kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Menurut politisi Fraksi iPartai Golkar tersebut, persoalan hak atas tanah misalnya adalah terkait dengan perdebatan tanah umum dan tanah sewa dalam pembangunan rusun. Di sisi lain, dia menuturkan sebaiknya hak guna atas tanah lebih panjang masanya dibandingkan dengan unit bangunan itu sendiri.
Hal tersebut, sambungnya, selain memberikan peluang bagi pemilik unit yang lama untuk mencari tempat baru, perpanjangan masa guna tanah juga men-datangkan investasi. Misalnya, papar Muhidin, jika unit bangunannya disewa selama 70 tahun, maka tanahnya bisa lebih lama yakni 75 tahun.
"Ini akan menarik bagi investasi. Dengan catatan, pemerintah harus memisahkan pembangunan rusun bagi investor dengan para masyarakat berpenghasilan rendah. RUU ini sebenarnya bertujuan agar masyarakat bawah dapat memiliki unit rusun dengan baik," ujar Muhidin lagi.
Untuk kepemilikan asing, dia mengatakan dengan banyaknya investasi orang asing di bidang properti maka akan menambah devisa bagi negara. Selain itu, sambungnya, bisnis properti akan tumbuh lebih baik lagi ke depannya.
Adapun pemerhati perumahan menilai pengaturan jangka waktu kepemilikan asing terhadap properti di Tanah Air dalam RUU Rumah Susun menjadi 70 tahun terlalu lama manakala hak pakai untuk warga negara Indonesia (WNI) saja hanya 25 tahun.
Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung M. Jehansyah Siregar mengatakan masalah sebenarnya adalah diperlukannya pembentukan kelembagaan di daerah/ kota untuk mempermudah sekaligus mengendalikan soal kepenghunian, baik rusun untuk WNI maupun warga negara asing (WNA).
"Kalau kami lihat kebutuhan pasar asing di properti memang besar sehingga membutuhkan pola kepenghunian yang lebih mantap."
http://bataviase.co.id/node/694896
Tidak ada komentar:
Posting Komentar