Kamis, 16 Juni 2011

Masalah Perumahan Terlalu Banyak

15-06-2011

RUU Rumah Susun

(Kompas, Rabu-15 Juni 2011)
JAKARTA, Kompas-Wakil Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Rumah Susun Muhidin M Said mengakui terlampau banyak persoalan yang membelit kebijakan rumah susun. Kendala itu membuat penyusunan RUU Rumah Susun menjadi alot.
.
Penyusunan RUU Rumah Susun hingga kini masih menimbulkan perdebatan alot terutama terkait kelembagaan penyedia perumahan rakyat. Apalagi, lonjakan kekurangan rumah sudah mencapai 13,6 juta unit pada 2010. Masalah rumah susun terlalu banyak, padahal rumah susun dibutuhkan untuk mengatasi lonjakan kekurangan rumah, ujar Muhidin yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR.
.
Ia menambahkan, persoalan perumahan dipicu oleh masalah pembebasan lahan, kendala infrastruktur, dan perizinan. Untuk itu, diperlukan reformasi pertanahan terkait penyediaan rumah susun masyarakat menengah bawah. Panja RUU Rumah Susun kini mengkaji dua opsi terkait kelembagaan penyedia perumahan rakyat.
.
Opsi pertama, pembentukan badan baru penyedia perumahan rakyat yang bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri perumahan rakyat.
.
Kedua, penguatan Perum Perumnas agar menjadi pelaku utama penyediaan perumahan rakyat. Perumnas sebagai BUMN yang puluhan tahun menggarap perumahan harus direvitalisasi dan diperkuat perannya menyediakan rumah rakyat melalui dukungan perolehan lahan dan insentif pemerintah.
.
Secara terpisah, pengamat perumahan Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar mengemukakan, RUU Rumah Susun harus mampu menjawab kebutuhan sistem penyediaan rumah publik secara menyeluruh dan bukan sekadar berorientasi pada produksi fisik. Ia menilai, tidak perlu pembentukan badan baru perumahan rakyat karena sudah ada Perumnas. Yang diperlukan justru sinergi lintas kementerian untuk memperkuat Perum Perumnas. Penguatan Perumnas harus memberikan peran lebih ketimbang sekadar konstruksi dan produksi rumah. Penguatan Perumnas perlu diarahkan ke operasionalisasi perumahan rakyat, sumber daya menusia, serta diperkuat aturan sistem penyediaan perumahan rakyat. (LKT)
.
http://www.reidkijakarta.com/rei/web/?mod=news&do=detail&cat=1&id=522
.
Jehan:
Masalah perumahan terlalu banyak??? hehehe...
Sekali lagi, masalah perumahan akan terlalu banyak, dan bahkan bisa lebih banyak lagi, jika penyelenggara negara mengambil peran sebagaimana kontraktor, juragan tanah dan pimpinan proyek melihat urusan konstruksi rumah-rumah. Sedangkan tanggung jawabnya merumahkan seluruh rakyat secara layak. Seharusnya itu, Negara mengambil peran yang lebih stratejik di tingkat pengembangan sistem penyediaan perumahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar