04 Jul 2011
Investor Daily
Oleh Eko Adityo Nugroho
.
JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta pemerintah tidak terburu-buru memasukkan aturan properti asing ke dalam Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) karena akan menyebabkan liberalisasi di industri properti. Pemerintah diharapkan fokus pada upaya penyediaan rumah untuk atasi defisit perumahan sebesar 13,6 juta unit.
.
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan tidak memasukkan aturan properti asing dinilai tepat. Usulan tersebut merupakan bentuk keberpihakan DPR terhadap kepentingan rakyat yang membutuhkan tempat tinggal. Menurut peneliti kebijakan publik Universitas Indonesia Andrinof Chaniago, pemberlakuan properti asing di tengah ketidakmampuan pemerintah menjamin ketersediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mengancam pasokan tempat tinggal bagi masyarakat Pemberlakuan aturan itu akan menyebabkan harga rumah semakin tidak terjangkau, sehingga menyulitkan MBR memiliki tempat tinggal.
.
"Adanya properti asing secara struktural akan menyebabkan harga rumah semakin tidak terjangkau, sehingga menyulitkan MBR miliki tempat tinggal. Hal itu juga akan memunculkan monopoli alamiah, meski agak sulit dilihat melalui Undang-Undang Persaingan Usaha," tandas dia saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, Minggu (3/7). Kendati demikian, jelas dia, pemberlakuan properti asing tetap perlu diatur dalam perundang-undangan untuk mengakomodasi seluruh kepentingan stakeholder, seperti pemerintah, publik, pengembang, dan orang asing. Namun, hal itu mensyaratkan pemerintah sudah berlaku dominan dalam penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat kecil."Dalam hal ini pemerintah tidak lagi sebagai fasilitator maupun mediator, melainkan sebagai penyuplai hunian bagi MBR melalui dana dari APBN." tegas Andrinof.
.
Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh (Aperssi) Ibnu Tadji sebelumnya mengungkapkan, memasukkan klausul kepemilikan properti asing di dalam RUU Rusun akan membuka pintu liberalisasi properti di Indonesia dan mengancam pasokan tempat tinggal bagi MBR. Liberalisasi ini akan memicu harga properti dan lahan menjadi amat tinggi yang pada akhirnya mempersempit akses masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal. "Kondisi seperti itu pernah terjadi di Tiongkok- Harga-harga properti di sana naik signifikan hingga mencapai 10 kali lipat Masyarakat pun hampirtidak mungkin memiliki tempat tinggal. Karena itu, kalau bisa aturan itu tidak dimasukkan sama sekali," paparnya.
.
Pemerintan, sambungnya, tidak akan dirugikan akibat tidak memberlakukan aturan properti asing di Indonesia. Pemerintah justru diuntungkan karena akan tetap dapat membeli lahan yang dapat digunakan untuk membangun hunian bagi masyarakat keciL "Pemerintah harus mengkaji kembali klausul mengenai kepemilikan properti asing di dalam RUU Rusun," saran Ibnu.
.
Liberalisasi Pertanahan
.
Andrinof menambahkan, pemerintah selama ini membiarkan terjadinya liberalisasi pertanahan, sehingga mengakibatkan penyediaan rumah bagi MBR selalu tidak pernah tepat sasaran. "Pemerintah harus berani membatasi kepemilikan lahan bagi pihak swasta," ujar dia.
.
Dihubungi terpisah, pakar perumahan dan permukiman dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Mohammad Jehansyah Siregar mengatakan dibutuhkan sistem kelembagaan yang kuat untuk mencegah liberalisasi di industri properti akibat pemberlakuan kepemilikan properti asing. Untuk itu, Indonesia perlu menyiapkan perangkat peraturan dan kelembagaan untuk bisa mengadopsi kepemilikan rumah susun oleh orang asing.
.
Sementara itu, koordinator tim perumus RUU Rusun dari pemerintah Sri Hartoyo mengatakan, pihaknya dan DPR belum membahas lagi klausul kepemilikan properti asing dalam RUU itu. Namun, peme rintah berharap RUU Rusun dapat mengatur pemilikan satuan rumah susun oleh orang asing dengan menjaga keselarasan dengan aturan lainnya.
.
http://bataviase.co.id/node/727708
.
JEHAN (tambahan):
.
Kita bukan anti pemilikan properti asing, namun yang kita kritisi itu adalah bagaimana hal ini seharusnya diatur di dalam sistem peraturan dan kelembagaan pelaksanaannya. Urusan yang asal saja tidak bersistem berpotensi mengacaukan banyak aspek lainnya yang terkait.
.
Memaksa menyelipkan pasal properti asing di dalam RUU Rumah Susun berarti mencampur-adukkan dua urusan yang berbeda, yaitu urusan Perumahan Rakyat (People's Housing) dan urusan Industri Properti (Property Industry). Properti asing seharusnya diatur di dalam UU tersendiri yang di negara-negara lain dinamakan Property Law atau juga Real Estate Law. UU ini bukan hanya mengatur fungsi apartemen, tapi juga jenis-jenis properti lain seperti perkantoran dan pertokoan.
.
Kemudian untuk mendukung bisnis properti dan hubungannya dengan perlindungan pemilik properti, diperlukan lagi Undang-undang Pertelaan (Strata Title Law). Sebaiknya UU Pertelaan dipisah tersendiri karena memang banyak aspek yang diatur dan berkaitan pula dengan pengaturan keagrariaan dan aspek legal dari properti. Jika untuk Property Law leading sectornya adalah Perindustrian, maka untuk Strata Title Law leading sectornya adalah BPN. Untuk keduanya mendapat dukungan Kemendagri (perijinan), PU (bangunan gedung) dan Kemenpera (kebijakan alokasi perumahan rakyat dan perumahan komersial), dll.
.
Barulah kemudian RUU Rusun itu harus secara tegas mengatur yang namanya Sistem Penyediaan Perumahan Publik secara utuh yang didukung sistem kelembagaan yang kuat. RUU Rusun harus menjamin sistem pengadaan tanah yang efektif, sistem kerjasama konstruksi yang melibatkan swasta, sistem pemilihan calon penghuni yang tidak akan melenceng dari kelompok sasaran, pengelolaan bangunan dan lingkungan yang efisien, dsb. Dengan demikian Sistem penyediaan ini akan mencegah praktek yang menghasilkan Inkonsentrasi proyek-proyek konstruksi di bidang perumahan dan permukiman seperti terjadi selama ini. Praktek amburadul inilah yang menghasilkan ribuan unit-unit rusun terlantar, sementara keluarga2 miskin yang membutuhkan rusun semakin banyak tak terpenuhi.
.
Jadi memang produk pengaturan itu jangan dicampur aduk ngga karuan. Titip pasal di sana... titip pasal di sini...? Merasa ok saja hanya karena ada kaitan dan dikait-kaitkan? Bah! Tidak bisa begitulah... Sejak awal sudah harus dipetakan ini urusan apa saja. Ada arsitekturnya, apa pengaturan pokoknya dan siapa leading sectornya? Mau dibawa kemana negara ini kalau semua sistem dibuat hanya mengandalkan insting saja? Apalagi jika ditunggangi kepentingan-kepentingan jangka pendek?
.
Salam,
MJS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar