PERUMAHAN RAKYAT
Rabu, 20 Juli 2011 | 03:46 WIB .
Jakarta, Kompas -
.
Keputusan menunda draf final RUU Rumah Susun berlangsung dalam rapat kerja Komisi V DPR dan pemerintah di Jakarta, Selasa (19/7), seusai Panitia Kerja RUU Rumah Susun melaporkan putusan final. Meski ditunda, Panitia Kerja DPR untuk RUU Rumah Susun menargetkan RUU disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (21/7) besok.
.
Rapat kerja RUU Rusun berlangsung alot, diwarnai sejumlah perdebatan sehingga sempat terjadi skors selama lebih kurang 1,5 jam. Panja DPR untuk RUU Rusun menyepakati pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun, tetapi pemerintah meragukan pembentukan badan tersebut.
.
”Ada dua opsi yang harus dituntaskan, yaitu apakah pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun bersifat
.
Penundaan pembahasan final RUU Rumah Susun menuai keraguan di kalangan anggota Komisi V DPR karena sangat mepet dengan jadwal Rapat Paripurna DPR tentang persetujuan RUU Rumah Susun.
Pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun tercantum pada RUU Rumah Susun Bab 10 tentang Kelembagaan, yakni Pasal 72, 73, dan 74. Badan tersebut antara lain bertugas melaksanakan pembangunan rumah susun umum dan khusus, serta koordinasi lintas sektor untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
.
Badan itu juga diarahkan berfungsi memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun, kepenghunian, pengalihan, pemanfaatan, pengelolaan, verifikasi pemenuhan persyaratan calon pemilik dan/ atau penghuni, serta pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan luar negeri.
.
Ahli perumahan dari Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar, menilai, fungsi badan ini sangat diperlukan untuk memecahkan persoalan rumah susun yang selama ini berorientasi pada proyek menara-menara rumah susun yang terbukti kerap telantar.
.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/07/20/03460458/Badan.Pelaksana.Rumah.Susun.Belum.Disepakati
Jehan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar