Kamis, 21 Juli 2011

Badan Pelaksana Rumah Susun Belum Disepakati

PERUMAHAN RAKYAT
Rabu, 20 Juli 2011 | 03:46 WIB
.
Jakarta, Kompas - Penyelesaian Rancangan Undang- Undang Rumah Susun diputuskan untuk diskors hingga Rabu (20/7) ini. Perdebatan substansi RUU Rumah Susun yang belum mencapai titik temu yakni pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun.
.
Keputusan menunda draf final RUU Rumah Susun berlangsung dalam rapat kerja Komisi V DPR dan pemerintah di Jakarta, Selasa (19/7), seusai Panitia Kerja RUU Rumah Susun melaporkan putusan final. Meski ditunda, Panitia Kerja DPR untuk RUU Rumah Susun menargetkan RUU disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (21/7) besok.
.
Rapat kerja RUU Rusun berlangsung alot, diwarnai sejumlah perdebatan sehingga sempat terjadi skors selama lebih kurang 1,5 jam. Panja DPR untuk RUU Rusun menyepakati pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun, tetapi pemerintah meragukan pembentukan badan tersebut.
.
”Ada dua opsi yang harus dituntaskan, yaitu apakah pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun bersifat mandatory (wajib) atau optional (pilihan),” ujar Mulyadi, Ketua Panitia Kerja DPR untuk Rumah Susun dari Fraksi Partai Demokrat.
.
Penundaan pembahasan final RUU Rumah Susun menuai keraguan di kalangan anggota Komisi V DPR karena sangat mepet dengan jadwal Rapat Paripurna DPR tentang persetujuan RUU Rumah Susun.
Pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun tercantum pada RUU Rumah Susun Bab 10 tentang Kelembagaan, yakni Pasal 72, 73, dan 74. Badan tersebut antara lain bertugas melaksanakan pembangunan rumah susun umum dan khusus, serta koordinasi lintas sektor untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
.
Badan itu juga diarahkan berfungsi memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun, kepenghunian, pengalihan, pemanfaatan, pengelolaan, verifikasi pemenuhan persyaratan calon pemilik dan/ atau penghuni, serta pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan luar negeri.
.
Ahli perumahan dari Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar, menilai, fungsi badan ini sangat diperlukan untuk memecahkan persoalan rumah susun yang selama ini berorientasi pada proyek menara-menara rumah susun yang terbukti kerap telantar. (LKT)
.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/07/20/03460458/Badan.Pelaksana.Rumah.Susun.Belum.Disepakati


Jehan:
BPRS tetap berpotensi menimbulkan dualisme dengan Perumnas. Namun dibandingkan dengan organisasi proyek Rusun yang ada sekarang, BPRS lebih baik karena lebih bertanggung jawab dalam perencanaan lokasi, perencanaan dan penjaringan penghuni dan pengelolaan bangunan dan kawasan, sehingga lebih berpotensi menghindari Rusun terlantar. Untuk itu BPRS perlu terus ditingkatkan kapasitasnya. BPRS tetap perlu bersinergi dengan Perumnas, Pemda, dan lembaga lain (bagian wawancara yg tak dimuat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar