Kamis, 21 Juli 2011

Praktisi justru dukung pengesahan RUU Rusun ditunda

Oleh Siti Nuraisyah Dewi
Bisnis Indonesia
Published On: 21 July 2011
.
JAKARTA: Praktisi dan pemerhati perumahan menilai ditundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada masa sidang ketiga 2011 merupakan langkah yang baik guna menyempurnakan aturan mengenai Badan Pelaksana Rumah Susun.
.
Anggota Visi Indonesia 2033 Jehansyah Siregar mengatakan saat ini Pasal-Pasal tentang BPRS masih terlalu sederhana sehingga terkesan badan baru tersebut memiliki kekuasaan yang cukup besar.
.
“Lebih bagus memang RUU Rusun belum disahkan terlebih dahulu untuk melengkapkan aturan mengenai Badan Pelaksana Rumah Susun yang saat ini Pasal yang mengaturnya terlalu sederhana, isinya belum diatur,” tutur Jehansyah saat dihubungi Bisnis, hari ini.
.
Namun, Jehansyah menilai dengan ditundanya pengesahan RUU Rusun pada sidang setelah 15 Agustus 2011 nanti menunjukkan penyusunan RUU tersebut belum fokus pada apa yang akan diatur. Seharusnya semangat RUU Rusun dikembalikan pada UU No.16/1985 tentang Rumah Susun dimana pembangunan rusun adalah dalam rangka penyediaan perumahan untuk umum.
.
Lebih lanjut dia menuturkan agar fokus pada apa yang akan dibangun maka perlu dibentuk suatu sistem kelembagaan dan keterlibatan pemerintah daerah. Terkait dengan pembentukan BPRS, Jehansyah mengatakan mendukung lembaga tersebut agar ada pemisahan antara regulator dan operasional.
.
“Terbentuknya BPRS memang terobosan dan memicu tarik menarik banyak kepentingan. Kami mendukung revitalisasi Perum Perumnas. Nantinya BPRS dan Perumnas dapat bekerjasama yang paling sinergis yaitu BPRS menyiapkan software dan hardware pembangunan rusun serta pengelolaan rusun setelah dibangun, sedangkan Perumnas berperan untuk menyiapkan kawasan pembangunan perumahan dan infrastruktur dasarnya,” imbuh Jehansyah. (faa)
.
http://www.bisnis.com/infrastruktur/properti/32189-praktisi-justru-dukung-pengesahan-ruu-rusun-ditunda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar