Jumat, 08 Juli 2011

Perumnas khawatirkan dualisme peranan dengan BPPRS

Oleh Siti Nuraisyah Dewi
Published On: 08 July 2011



JAKARTA: Perum Perumnas berharap tidak terjadi dualisme peranan jika pemerintah membentuk Badan Pembangun dan Pengelola Rumah Susun (BPPRS).

Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto mengatakan di negara manapun tidak ada dalam suatu negara terdapat 2 organisasi yang sama sasaran pengembangannya.

“Dengan adanya pembentukan Badan Pembangun dan Pengelola Rusun, peranan Perumnas akan seperti apa kami belum tahu. Yang jelas harus didiskusikan dengan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN) sebagai pemilik Perumnas,” tutur Himawan saat dihubungi Bisnis, hari ini.

Lebih lanjut Himawan menjelaskan daripada membentuk badan atau lembaga baru, lebih baik pemerintah memberdayakan lembaga yang sudah ada seperti merevitalisasi Perumnas.

Peneliti Tata Kota Institut Teknologi Bandung Jehansyah Siregar mengatakan badan tersebut berpotensi memicu persaingan tidak sehat dengan Perumnas sebagai penyedia perumahan publik, terutama untuk masyarakat berpenhasilan rendah.

Menurut dia dengan adanya potensi persaingan tidak sehat, pembentukan lembaga baru yang diatur di dalam RUU Rusun itu perlu dikaji kembali secara baik. Peranan Badan Pembangun dan Pengelola Rusun, kata dia, akan tumpang tindih dengan apa yang dilakukan oleh Perumnas selama ini.

“Perlu dihindari peranan yang tumpang tindih dengan Perumnas yang juga akan direvitalisasi peranannya sebagai the National Human and Urban Development Coorporation,” tutur Jehansyah.(api)

http://www.bisnis.com/infrastruktur/properti/30421-perumnas-khawatirkan-dualisme-peranan-dengan-bpprs

Rabu, 06 Juli 2011

Ada potensi persaingan tak sehat antar lembaga penyedia perumahan

Oleh Anugerah Perkasa
Published On: 06 July 2011

Bisnis Indonesia

JAKARTA: Badan Pembangunan dan Pengelola Rumah Susun berpotensi memicu persaingan tidak sehat dengan Perum Perumnas sebagai penyedia perumahan publik terutama untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Oleh karena itu diperlukan kematangan dalam kebijakan.


Peneliti Tata Kota ITB Jehansyah Siregar mengatakan rencana pembentukan Badan Pembangunan Rumah seperti yang diatur dalam RUU Rusun perlu dikaji kembali secara baik. Menurutnya, peranan lembaga baru tersebut dapat menyebabkan tumpang tindih dengan apa yang telah dilakukan Perumnas selama ini.

“Perlu dihindari peranan yang tumpang tindih dengan Perumnas yang juga akan direvitalisasi peranannya sebagai the National Human and Urban Development Coorporation,” ujar Jehansyah saat dikonfirmasi Bisnis pada hari ini.

Diketahui, Komisi V DPR RI akhirnya menyepakati dibentuknya lembaga khusus untuk pembangunan perumahan rakyat yang klausulnya dimasukkan dalam RUU Rusun. Lembaga tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden terkait dengan upaya penyatuan pembangunan rusun sehingga lebih bisa difokuskan.

Menurut Jehansyah, kedua lembaga pembangunan perumahan itu bisa memicu persaingan tidak sehat yang sangat bergantung dengan kematangan kajian konsep kebijakan dan mekanisme penyediaan yang mendasarinya.

Walaupun demikian, dia menuturkan, kemungkinan lainnya juga adalah terjadinya persaingan sehat bahkan melakukan sinergi.

“Sebagai lembaga yang mengelola aset publik, keduanya harus mencari untung dalam aspek tertentu dan secara umum memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk itu diperlukan konsep kebijakan perumahan yang jelas,” ujar Jehansyah.

Dia mengingatkan persoalan lembaga itu juga terkait dengan efektifitas anggaran negara dan efesiensi manajemen aset publik. Selain itu, papar Jehansyah, penyediaan kebutuhan rumah rakyat merupakan taruhannya.

Berdasarkan data BPS, jumlah defisit kebutuhan rumah kian melonjak hingga mencapai 13 juta pada akhir 2010. Ini jauh melonjak dibandingkan dengan backlog pada akhir 2009 yang mencapai sekitar 8 juta.

Panitia Kerja RUU Rusun menilai jika badan ini dibentuk maka pembangunan rusun akan menjadi satu kesatuan dan fokus, tidak terpisah di beberapa kementerian.

Badan itu juga merupakan solusi terhadap aspek perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan seperti misalnya untuk pekerja, maka seharusnya pembangunan rusun ditempatkan pada lokasi yang dekat dengan tempatnya bekerja sehingga dapat mengurangi kemacetan.

Para legislator melihat sedikitnya terdapat empat fungsi badan tersebut yakni membangun rusun, memelihara dan memperbaiki rusun, menjamin verifikasi kepenghunian rusun sehingga penghuni rusun benar-benar tepat sasaran peruntukannya serta melakukan verifikasi lokasi pembangunan rusun.

Selama ini, terkesan pembangunan rusun sepertinya tidak boleh di pusat kota serta belum ada peningkatan kualitas dari rusun yang terbangun.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda sebelumnya mengatakan pengelolaan bank tanah di pelbagai daerah sangat minim, bahkan banyak lahan yang justru tidak dimanfaatkan dengan baik. Tak hanya itu, sambungnya, pengelolaan data mengenai bank tanah pun masih sangat kurang.

"Data bank tanah di daerah dikhawatirkan tidak diawasi dengan baik, sehingga banyak menimbulkan sengketa, atau tidak jelas lokasinya," ujar Ali di Jakarta. "Bahkan ada yang telah jelas lokasinya, namun kemudian pindah ke pihak ketiga."

Oleh karena itu, dia menambahkan, perlunya dipertimbangkan kembali dibentuk sebuah lembaga khusus dalam pengelolaan bank tanah beserta datanya. Ali mengungkapkan fungsi lembaga itu tidak hanya pendorong dan pemberi stimulus seperti Kementerian Perumahan Rakyat, melainkan juga menjadi eksekutor mengenai tanah.

Dia mengungkapkan kuatnya otonomi daerah dapat berpotensi tidak berhasilnya pemerintah menyediakan hunian untuk rakyat. Selain itu, papar Ali, diperlukan koordinasi lebih intensif antara pemerintah pusat serta daerah terkait dengan penyediaan lahan untuk hunian tersebut.
(faa)

http://www.bisnis.com/infrastruktur/properti/30052-ada-potensi-persaingan-tak-sehat-antar-lembaga-penyedia-perumahan-publik

Selasa, 05 Juli 2011

Cegah Liberalisasi di Industri Properti

04 Jul 2011
Investor Daily
Oleh Eko Adityo Nugroho
.
JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta pemerintah tidak terburu-buru memasukkan aturan properti asing ke dalam Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) karena akan menyebabkan liberalisasi di industri properti. Pemerintah diharapkan fokus pada upaya penyediaan rumah untuk atasi defisit perumahan sebesar 13,6 juta unit.
.
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan tidak memasukkan aturan properti asing dinilai tepat. Usulan tersebut merupakan bentuk keberpihakan DPR terhadap kepentingan rakyat yang membutuhkan tempat tinggal. Menurut peneliti kebijakan publik Universitas Indonesia Andrinof Chaniago, pemberlakuan properti asing di tengah ketidakmampuan pemerintah menjamin ketersediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mengancam pasokan tempat tinggal bagi masyarakat Pemberlakuan aturan itu akan menyebabkan harga rumah semakin tidak terjangkau, sehingga menyulitkan MBR memiliki tempat tinggal.
.
"Adanya properti asing secara struktural akan menyebabkan harga rumah semakin tidak terjangkau, sehingga menyulitkan MBR miliki tempat tinggal. Hal itu juga akan memunculkan monopoli alamiah, meski agak sulit dilihat melalui Undang-Undang Persaingan Usaha," tandas dia saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, Minggu (3/7). Kendati demikian, jelas dia, pemberlakuan properti asing tetap perlu diatur dalam perundang-undangan untuk mengakomodasi seluruh kepentingan stakeholder, seperti pemerintah, publik, pengembang, dan orang asing. Namun, hal itu mensyaratkan pemerintah sudah berlaku dominan dalam penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat kecil."Dalam hal ini pemerintah tidak lagi sebagai fasilitator maupun mediator, melainkan sebagai penyuplai hunian bagi MBR melalui dana dari APBN." tegas Andrinof.
.
Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh (Aperssi) Ibnu Tadji sebelumnya mengungkapkan, memasukkan klausul kepemilikan properti asing di dalam RUU Rusun akan membuka pintu liberalisasi properti di Indonesia dan mengancam pasokan tempat tinggal bagi MBR. Liberalisasi ini akan memicu harga properti dan lahan menjadi amat tinggi yang pada akhirnya mempersempit akses masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal. "Kondisi seperti itu pernah terjadi di Tiongkok- Harga-harga properti di sana naik signifikan hingga mencapai 10 kali lipat Masyarakat pun hampirtidak mungkin memiliki tempat tinggal. Karena itu, kalau bisa aturan itu tidak dimasukkan sama sekali," paparnya.
.
Pemerintan, sambungnya, tidak akan dirugikan akibat tidak memberlakukan aturan properti asing di Indonesia. Pemerintah justru diuntungkan karena akan tetap dapat membeli lahan yang dapat digunakan untuk membangun hunian bagi masyarakat keciL "Pemerintah harus mengkaji kembali klausul mengenai kepemilikan properti asing di dalam RUU Rusun," saran Ibnu.
.
Liberalisasi Pertanahan
.
Andrinof menambahkan, pemerintah selama ini membiarkan terjadinya liberalisasi pertanahan, sehingga mengakibatkan penyediaan rumah bagi MBR selalu tidak pernah tepat sasaran. "Pemerintah harus berani membatasi kepemilikan lahan bagi pihak swasta," ujar dia.
.
Dihubungi terpisah, pakar perumahan dan permukiman dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Mohammad Jehansyah Siregar mengatakan dibutuhkan sistem kelembagaan yang kuat untuk mencegah liberalisasi di industri properti akibat pemberlakuan kepemilikan properti asing. Untuk itu, Indonesia perlu menyiapkan perangkat peraturan dan kelembagaan untuk bisa mengadopsi kepemilikan rumah susun oleh orang asing.
.
Sementara itu, koordinator tim perumus RUU Rusun dari pemerintah Sri Hartoyo mengatakan, pihaknya dan DPR belum membahas lagi klausul kepemilikan properti asing dalam RUU itu. Namun, peme rintah berharap RUU Rusun dapat mengatur pemilikan satuan rumah susun oleh orang asing dengan menjaga keselarasan dengan aturan lainnya.
.
http://bataviase.co.id/node/727708
.
JEHAN (tambahan):
.
Kita bukan anti pemilikan properti asing, namun yang kita kritisi itu adalah bagaimana hal ini seharusnya diatur di dalam sistem peraturan dan kelembagaan pelaksanaannya. Urusan yang asal saja tidak bersistem berpotensi mengacaukan banyak aspek lainnya yang terkait.
.
Memaksa menyelipkan pasal properti asing di dalam RUU Rumah Susun berarti mencampur-adukkan dua urusan yang berbeda, yaitu urusan Perumahan Rakyat (People's Housing) dan urusan Industri Properti (Property Industry). Properti asing seharusnya diatur di dalam UU tersendiri yang di negara-negara lain dinamakan Property Law atau juga Real Estate Law. UU ini bukan hanya mengatur fungsi apartemen, tapi juga jenis-jenis properti lain seperti perkantoran dan pertokoan.
.
Kemudian untuk mendukung bisnis properti dan hubungannya dengan perlindungan pemilik properti, diperlukan lagi Undang-undang Pertelaan (Strata Title Law). Sebaiknya UU Pertelaan dipisah tersendiri karena memang banyak aspek yang diatur dan berkaitan pula dengan pengaturan keagrariaan dan aspek legal dari properti. Jika untuk Property Law leading sectornya adalah Perindustrian, maka untuk Strata Title Law leading sectornya adalah BPN. Untuk keduanya mendapat dukungan Kemendagri (perijinan), PU (bangunan gedung) dan Kemenpera (kebijakan alokasi perumahan rakyat dan perumahan komersial), dll.
.
Barulah kemudian RUU Rusun itu harus secara tegas mengatur yang namanya Sistem Penyediaan Perumahan Publik secara utuh yang didukung sistem kelembagaan yang kuat. RUU Rusun harus menjamin sistem pengadaan tanah yang efektif, sistem kerjasama konstruksi yang melibatkan swasta, sistem pemilihan calon penghuni yang tidak akan melenceng dari kelompok sasaran, pengelolaan bangunan dan lingkungan yang efisien, dsb. Dengan demikian Sistem penyediaan ini akan mencegah praktek yang menghasilkan Inkonsentrasi proyek-proyek konstruksi di bidang perumahan dan permukiman seperti terjadi selama ini.  Praktek amburadul inilah yang menghasilkan ribuan unit-unit rusun terlantar, sementara keluarga2 miskin yang membutuhkan rusun semakin banyak tak terpenuhi.
.
Jadi memang produk pengaturan itu jangan dicampur aduk ngga karuan. Titip pasal di sana... titip pasal di sini...? Merasa ok saja hanya karena ada kaitan dan dikait-kaitkan? Bah! Tidak bisa begitulah... Sejak awal sudah harus dipetakan ini urusan apa saja. Ada arsitekturnya, apa pengaturan pokoknya dan siapa leading sectornya? Mau dibawa kemana negara ini kalau semua sistem dibuat hanya mengandalkan insting saja? Apalagi jika ditunggangi kepentingan-kepentingan jangka pendek?
.
Salam,
MJS

Kamis, 16 Juni 2011

Masalah Perumahan Terlalu Banyak

15-06-2011

RUU Rumah Susun

(Kompas, Rabu-15 Juni 2011)
JAKARTA, Kompas-Wakil Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Rumah Susun Muhidin M Said mengakui terlampau banyak persoalan yang membelit kebijakan rumah susun. Kendala itu membuat penyusunan RUU Rumah Susun menjadi alot.
.
Penyusunan RUU Rumah Susun hingga kini masih menimbulkan perdebatan alot terutama terkait kelembagaan penyedia perumahan rakyat. Apalagi, lonjakan kekurangan rumah sudah mencapai 13,6 juta unit pada 2010. Masalah rumah susun terlalu banyak, padahal rumah susun dibutuhkan untuk mengatasi lonjakan kekurangan rumah, ujar Muhidin yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR.
.
Ia menambahkan, persoalan perumahan dipicu oleh masalah pembebasan lahan, kendala infrastruktur, dan perizinan. Untuk itu, diperlukan reformasi pertanahan terkait penyediaan rumah susun masyarakat menengah bawah. Panja RUU Rumah Susun kini mengkaji dua opsi terkait kelembagaan penyedia perumahan rakyat.
.
Opsi pertama, pembentukan badan baru penyedia perumahan rakyat yang bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri perumahan rakyat.
.
Kedua, penguatan Perum Perumnas agar menjadi pelaku utama penyediaan perumahan rakyat. Perumnas sebagai BUMN yang puluhan tahun menggarap perumahan harus direvitalisasi dan diperkuat perannya menyediakan rumah rakyat melalui dukungan perolehan lahan dan insentif pemerintah.
.
Secara terpisah, pengamat perumahan Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar mengemukakan, RUU Rumah Susun harus mampu menjawab kebutuhan sistem penyediaan rumah publik secara menyeluruh dan bukan sekadar berorientasi pada produksi fisik. Ia menilai, tidak perlu pembentukan badan baru perumahan rakyat karena sudah ada Perumnas. Yang diperlukan justru sinergi lintas kementerian untuk memperkuat Perum Perumnas. Penguatan Perumnas harus memberikan peran lebih ketimbang sekadar konstruksi dan produksi rumah. Penguatan Perumnas perlu diarahkan ke operasionalisasi perumahan rakyat, sumber daya menusia, serta diperkuat aturan sistem penyediaan perumahan rakyat. (LKT)
.
http://www.reidkijakarta.com/rei/web/?mod=news&do=detail&cat=1&id=522
.
Jehan:
Masalah perumahan terlalu banyak??? hehehe...
Sekali lagi, masalah perumahan akan terlalu banyak, dan bahkan bisa lebih banyak lagi, jika penyelenggara negara mengambil peran sebagaimana kontraktor, juragan tanah dan pimpinan proyek melihat urusan konstruksi rumah-rumah. Sedangkan tanggung jawabnya merumahkan seluruh rakyat secara layak. Seharusnya itu, Negara mengambil peran yang lebih stratejik di tingkat pengembangan sistem penyediaan perumahan.

Rabu, 08 Juni 2011

Supervisory Board for Apartments Proposed Under Local Government

BY IM SURYANI

Property

Tuesday, 07 06 2011

JAKARTA (IFT) – The Ministry of Public Housing believes that the supervisory board for apartments, which is still being discussed, should be under the local government as issuers of development permits in the area. With this, local governments will be more active in developing and overseeing the vertical housing  projects.
.
“It is unnecessary to form the supervisory board into a specific national agency. This is where the central government distributes to the local governments their participation in the housing sector,”  said Suharso Monoarfa, Minister for Public Housing, on Monday.
.
The working committee on the regulation on apartments is still debating whether the supervisory board for apartments should be an autonomous agency directly under the President or the Ministry of Public Housing. According to the House of Representatives, these are under the President in developed countries.
.
This supervisory board is expected to coordinate the development of apartments with the community and supervise the construction itself. The government acts only as the national housing regulator to immediately resolve the housing backlog.
.
Several problems deterring the ratification of the law includes the horizontal separation between the status of land acquisition and building, and the pre-sale restrictions before the developer has completed a minimum 20 percent of the project.
.
Housing Reform
.
Jehansyah Siregar, an expert in housing from the Institut Teknologi Bandung, said the housing reform must carry out its function as the national housing agency than by establishing new institutions. This is in line with the idea of the House of Representatives to identify the agency which will be in charge of the construction and supervision of the national housing.
.
“This will coincide with the vertical residential housing unit implementation. The President has also agreed on the plan. In comparison with several successful housing programs in the world, the development should be led by state-owned companies and state ministries should act as supervisors and coordinators of the policy,” Jehansya explained.
.
According to Sunardi, Corporate Director of National Public Housing (Perumnas), the company has begun to develop a new city in Maja, Tangerang, Banten together with a Chinese-based state-owned company Metallurgical Corporation of China Limited, as a consortium.
.
Sunardi added that in the consortium, Perumnas obtained Rp 1 trillion to develop a residential project on a 160 hectare land. This is expected to be completed in two years. “Another project for this year is the development of 20 thousand housing units throughout Indonesia,” he said. (*)

-----------------------------

http://en.indonesiafinancetoday.com/read/6266/Supervisory-Board-for-Apartments-Proposed-Under-Local-Government

Sabtu, 04 Juni 2011

RUU Rusun ditargetkan tuntas Juli

OLEH ANUGERAH PERKASA
SITI NURASIYAH DEWI

Bisnis Indonesia

JAKARTA Panitia Kerja RUU Rumah Susun (Rusun) pada Komisi V DPR tengah membahas sedikitnya lima persoalan terkait dengan penyelesaian peraturan mengenai bangunan hunian tersebut sebelum target penyelesaiannya pada Juli.
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said mengatakan sedikitnya terdapat lima persoalan yang masih dibahas oleh Panitia Kerja RUU Rusun sekarang ini. Daftar masalah itu a.l hak atas tanah, persatuan penghuni rumah susun, keterlibatan pemerintah daerah untuk penyediaan tanah, hak dan kewajiban penghuni, badan pengelola berikut pengawas serta kepemilikan orang asing.
"Ini masalah yang masih dibahas oleh Panitia Kerja. Kami menargetkan akan rampung pada masa sidang yang berakhir pada Juli nanti," ujar Muhidin kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Menurut politisi Fraksi iPartai Golkar tersebut, persoalan hak atas tanah misalnya adalah terkait dengan perdebatan tanah umum dan tanah sewa dalam pembangunan rusun. Di sisi lain, dia menuturkan sebaiknya hak guna atas tanah lebih panjang masanya dibandingkan dengan unit bangunan itu sendiri.
Hal tersebut, sambungnya, selain memberikan peluang bagi pemilik unit yang lama untuk mencari tempat baru, perpanjangan masa guna tanah juga men-datangkan investasi. Misalnya, papar Muhidin, jika unit bangunannya disewa selama 70 tahun, maka tanahnya bisa lebih lama yakni 75 tahun.
"Ini akan menarik bagi investasi. Dengan catatan, pemerintah harus memisahkan pembangunan rusun bagi investor dengan para masyarakat berpenghasilan rendah. RUU ini sebenarnya bertujuan agar masyarakat bawah dapat memiliki unit rusun dengan baik," ujar Muhidin lagi.
Untuk kepemilikan asing, dia mengatakan dengan banyaknya investasi orang asing di bidang properti maka akan menambah devisa bagi negara. Selain itu, sambungnya, bisnis properti akan tumbuh lebih baik lagi ke depannya.
Adapun pemerhati perumahan menilai pengaturan jangka waktu kepemilikan asing terhadap properti di Tanah Air dalam RUU Rumah Susun menjadi 70 tahun terlalu lama manakala hak pakai untuk warga negara Indonesia (WNI) saja hanya 25 tahun.
Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung M. Jehansyah Siregar mengatakan masalah sebenarnya adalah diperlukannya pembentukan kelembagaan di daerah/ kota untuk mempermudah sekaligus mengendalikan soal kepenghunian, baik rusun untuk WNI maupun warga negara asing (WNA).
"Kalau kami lihat kebutuhan pasar asing di properti memang besar sehingga membutuhkan pola kepenghunian yang lebih mantap."


http://bataviase.co.id/node/694896

Rabu, 11 Mei 2011

Resident Union Regulation More Favorable for Developers

Indonesia Finance Today
Tuesday, 26 04 2011
BY MUHAMMAD RINALDI


JAKARTA (IFT) - The government will revise regulations concerning the establishment of union in the apartment dwellers. Later, the developers must release the management authority of the apartment project built and hand it over to the residents association.

Ali Tranghanda, Executive Director of Indonesia Property Watch, said the government should pay more attention to consumer protection regarding the article on flats and apartments residents in the Flats and Apartments Regulation Outline. In reality, the article seems to be weak and gave more benefit to the developers especially on the deadline of the formation of resident union. Voting was determined by unit amount, whereas to reach fair and balanced calculation, regardless of the amount of units controlled by the developer, it should still represent one vote.

Yusuf Yuniarto, Senior Adviser on Spatial Housing, Lands and Settlement, previously promised to tighten the regulations on flats and apartment residents union formation to avoid problems such as conflicting interests and misunderstandings between the occupants and the developer.

Jehansyah Siregar, Residential Observer from Bandung Institute of Technology, said the House of Representatives must be firm in prioritizing the public's interest. “As the initiative rights owner in the law formulation, they should hold on to a clear and firm policy,” Jehansyah said on Monday.

Sectoral Ego

Several issues still delay the discussions on the regulation, such as resident development guarantor and land co-ownership. The different perspectives of the Ministry of Public Housing and General Director of Cipta Karya from the Ministry of Public Works even caused a few projects to be cancelled.

Jehansyah said that basically, these differences were more about each sector’s ego, where both jobs are related with housing and residential matters. “Both government institutions want to manage the  physical construction of the projects,” Jehansyah said.

Saleh Husein, member of the Fifth Commission from the House of Representatives, said the Ministry of Public Housing, Ministry of Public Works and National Land Institute each has its own opinion on whether the land rights will still be controlled by developers or handed over to the occupants. The House of Representatives asked the government to pave way for the discussion first, so the process can run smoothly and quickly. Saleh hopes that the draft of the regulation will be finished after the recess which is about mid-May or early June 2011. (*)

http://en.indonesiafinancetoday.com/read/4713/Resident-Union-Regulation-More-Favorable-for-Developers