Oleh Eko Adityo Nugroho | Rabu, 5 Oktober 2011 | 13:11
JAKARTA –Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) yang segera disahkan dinilai salah kaprah dan tergesagesa. Hal itu karena kebijakan ini juga mengatur tentang aturan umum di industri properti, seperti pertelaan (strata title). Padahal, RUU Rusun semestinya mengatur tentang kebijakan penyediaan hunian bagi rakyat.
“Di negara-negara maju, persoalan- persoalan seperti jenis-jenis kepemilikan, transfer kepemilikan, perpajakan, jasa broker, dan sebagainya, termasuk juga urusan pertelaan menjadi bagian dalam property law. Tidak dimasukkan dalam aturan-aturan mengenai penyediaan perumahan seperti RUU Rusun ini,” ujar pengamat permukiman dan perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) M Jehansyah Siregar ketika dikonfirmasi Investor Daily dari Jakarta, Senin (3/10).
Menurut dia, pengertian rusun di dalam aturan yang segera disahkan ini juga melebar, tidak lagi sebatas pada pembangunan rumah bertingkat untuk masyarakat berpendidikan rendah saja. Namun, diperluas menyangkut apartemen menengah mewah, perkantoran, dan pusat perbelanjaan. Pengaturan urusan- urusan tersebut di Negara-negara lain diatur melalui Undang-Undang Properti atau Undang- Undang Real Estat (property law atau real estate law).
“Sayangnya urusan ini memang belum diatur di dalam undang-undang tersendiri. Namun bukan berarti industri properti yang belum diatur melalui UU tersendiri ini lantas mau diatur dengan undangundang perumahan rakyat. Tidak bisa begitu,” jelas dia.
http://www.investor.co.id/property/ruu-rusun-dinilai-salah-kaprah/21315#Scene_1
Rabu, 05 Oktober 2011
Selasa, 04 Oktober 2011
Wah, Diduga Ada Korupsi di Proyek Rusunawa
JAKARTA (bisnis-jabar.com): Proyek pemerintah konstruksi menara rumah susun sederhana sewa (rusunawa) diduga telah terjadi korupsi terkait dengan penggelembungan harga sehingga menjadi sangat mahal dan semakin sulit diperoleh oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Peneliti tata kota Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar mengatakan pengadaan menara-menara rusunawa sebanyak lebih dari120 menara twin block yang mirip sekali dengan pengadaan Wisma Atlet di Palembang, sangat patut diduga terjadi praktik penggelembungan dana dan “pengijonan” kepada para kontraktor di dalamnya.
.
“Indikasinya adalah harga satu twin block konstruksi rusunawa yang mencapai sekitar Rp13 miliar yang berisi 96 unit itu terlalu mahal. Satu unit konstruksi sekitar Rp140 juta. Harga ini sangat dekat dengan harga unit rusunami Rp144 juta per unit, yang lebih besar, lebih bagus dan sudah termasuk harga tanah,” ujar Jehansyah di Jakarta, hari ini.
.
Dia mengatakan selain sangat rawan terjadinya praktik seperti kasus wisma atlet di Kementerian Perumahan Rakyat, pola pengadaan proyek konstruksi ini akhirnya tidak akan membangun sistem penyediaan perumahan publik lebih baik. Lebih jauh, sambung Jehansyah, adalah target pengurangan angka kekurangan rumah (backlog) rakyat akan semakin menjauh yang hingga tahun lalu mencapai 13 juta unit.
.
Jehansyah meminta agar para penegak hukum untuk memantau secara melekat para pelaku yang diduga terlibat dalam proyek-proyek terkait. Dia juga mengusulkan agar Presiden Yudhoyono dapat benar-benar memilih menteri yang benar-benar sanggup berlari kencang melakukan reformasi perumahan rakyat dalam upaya memenuhi target-target merumahkan seluruh rakyat secara layak.
.
“Hal ini karena pengadaan rusunawa yang dibiayai APBN hingga lebih dari Rp1triliun itu hanya diadakan sebatas melalui proyek konstruksi, tanpa sistem penyediaan perumahan publik yang utuh yang juga sedianya mampu mengapresiasi aset-aset publik,” papar Jehansyah lagi.
.
Kepada sejumlah media, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan dirinya pasrah saja kalau penggantian tersebut benar-benar dilakukan. Dia menuturkan pihaknya akan memfokuskan pada kinerja saja dan meyakini keputusan Presiden merupakan sesuatu yang profesional, bukan faktor ketidaksukaan.(fsi)
.
http://www.bisnis-jabar.com/index.php/2011/10/wah-diduga-ada-korupsi-di-proyek-rusunawa/
http://www.bisnis-jatim.com/index.php/2011/10/04/wah-diduga-ada-korupsi-di-proyek-rusunawa/
.
“Indikasinya adalah harga satu twin block konstruksi rusunawa yang mencapai sekitar Rp13 miliar yang berisi 96 unit itu terlalu mahal. Satu unit konstruksi sekitar Rp140 juta. Harga ini sangat dekat dengan harga unit rusunami Rp144 juta per unit, yang lebih besar, lebih bagus dan sudah termasuk harga tanah,” ujar Jehansyah di Jakarta, hari ini.
.
Dia mengatakan selain sangat rawan terjadinya praktik seperti kasus wisma atlet di Kementerian Perumahan Rakyat, pola pengadaan proyek konstruksi ini akhirnya tidak akan membangun sistem penyediaan perumahan publik lebih baik. Lebih jauh, sambung Jehansyah, adalah target pengurangan angka kekurangan rumah (backlog) rakyat akan semakin menjauh yang hingga tahun lalu mencapai 13 juta unit.
.
Jehansyah meminta agar para penegak hukum untuk memantau secara melekat para pelaku yang diduga terlibat dalam proyek-proyek terkait. Dia juga mengusulkan agar Presiden Yudhoyono dapat benar-benar memilih menteri yang benar-benar sanggup berlari kencang melakukan reformasi perumahan rakyat dalam upaya memenuhi target-target merumahkan seluruh rakyat secara layak.
.
“Hal ini karena pengadaan rusunawa yang dibiayai APBN hingga lebih dari Rp1triliun itu hanya diadakan sebatas melalui proyek konstruksi, tanpa sistem penyediaan perumahan publik yang utuh yang juga sedianya mampu mengapresiasi aset-aset publik,” papar Jehansyah lagi.
.
Kepada sejumlah media, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan dirinya pasrah saja kalau penggantian tersebut benar-benar dilakukan. Dia menuturkan pihaknya akan memfokuskan pada kinerja saja dan meyakini keputusan Presiden merupakan sesuatu yang profesional, bukan faktor ketidaksukaan.(fsi)
.
http://www.bisnis-jabar.com/index.php/2011/10/wah-diduga-ada-korupsi-di-proyek-rusunawa/
http://www.bisnis-jatim.com/index.php/201
UU RUMAH SUSUN MENGATUR URUSAN PROPERTI ?
Jakarta, 4/10/2011 (Kominfonewscenter) – Pemerintah dan DPR tampaknya begitu tergesa-gesa ingin segera mengesahkan Rancangan UU Rumah Susun pada awal Oktober 2011 ini. Padahal Rancangan Undang-Undang Rumah Susun yang masih berisikan definisi rumah susun yang tidak lagi sebatas pada pembangunan rumah bertingkat untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, namun diperluas menyangkut apartemen menengah mewah, perkantoran dan pusat perbelanjaan, sudah berjalan di luar jalur yang semestinya.
.
Hal itu dikemukakan Ir. Moh. Jehansyah Siregar, MT., Ph.D anggota Tim Visi Indonesia 2033, dosen SAPPK-ITB, di Jakarta Senin (3/10). Menurut Jehansyah pengaturan urusan-urusan apartemen mewah, perkantoran dan pusat perbelanjaan di negara-negara lain diatur melalui Undang-undang Properti atau Undang-undang Real Estat (Property Law atau Real Estate Law).
.
“Sayangnya urusan ini memang belum diatur di dalam undang-undang tersendiri”, kata Jehansyah.
Di dalam suatu klaster industri property, ada banyak kegiatan dan pelaku yang perlu diatur, terutama menyangkut masalah jenis-jenis kepemilikan, transfer kepemilikan, perpajakan, jasa broker, dan sebagainya, termasuk juga urusan pertelaan (strata title), menjadi bagian urusan industri properti ini. Namun bukan berarti industri properti yang belum diatur melalui UU tersendiri ini lantas mau diatur dengan undang-undang perumahan rakyat. ”Tidak bisa begitu. Semua urusan properti ini tidak memiliki keterkaitan langsung dengan urusan perumahan rakyat, yang urusannya adalah membangun system penyediaan tersendiri untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat yang semakin terus membengkak tidak terpenuhi”, kata Jehansyah.
.
”Bagaimana mungkin Perumahan Rakyat mengurus soal pertelaan perkantoran dan pusat perbelanjaan? Ini jelas-jelas sudah salah kaprah namanya”, tambah Jehansyah. Menurut Jehansyah akibat dari salah kaprah pemerintah ini akan berakibat fatal dalam tata-kelola pembangunan di tanah air. Bukan hanya industri properti yang tidak akan berkembang, sistem penyediaan perumahan publik (public housing delivery system) yang seharusnya melandasi pembangunan rumah-rumah susun publik, juga tidak akan berkembang, kapasitas lembaga pemerintah juga tidak akan berkembang dalam penyediaan perumahan publik.
.
Perumnas sebagai NHUDC tidak akan berkembang, Pemerintah Daerah tidak akan memiliki model pengadaan perumahan publik yang baik. Sementara kementerian hanya mengadakan proyek konstruksi Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) seperti selama ini, yang mirip dengan pengadaan Wisma Atlet. Akan semakin banyak menara-menara rumah susun yang terlantar dan tidak mengenai sasaran karena tidak adanya landasan aturan mengenai sistem pengadaannya. Yang jelas adalah housing backlog (angka keurangan rumah) yang angkanya sudah melonjak tajam menjadi 13,6 juta unit tidak akan pernah terkejar karena Kementerian Perumahan Rakyat tidak akan fokus mengurus perumahan rakyat.
.
”Jadi, dimohon Pemerintah dan DPR membuat Undang-undang itu yang benar, UU Rusun itu pada dasarnya adalah Public Housing Law, bukan Property Law”, kata Jehansyah. (mydk)
http://kominfonewscenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1641:uu-rumah-susun-mengatur-urusan-properti-&catid=43:nasional-hukum&Itemid=34
.
Hal itu dikemukakan Ir. Moh. Jehansyah Siregar, MT., Ph.D anggota Tim Visi Indonesia 2033, dosen SAPPK-ITB, di Jakarta Senin (3/10). Menurut Jehansyah pengaturan urusan-urusan apartemen mewah, perkantoran dan pusat perbelanjaan di negara-negara lain diatur melalui Undang-undang Properti atau Undang-undang Real Estat (Property Law atau Real Estate Law).
.
“Sayangnya urusan ini memang belum diatur di dalam undang-undang tersendiri”, kata Jehansyah.
Di dalam suatu klaster industri property, ada banyak kegiatan dan pelaku yang perlu diatur, terutama menyangkut masalah jenis-jenis kepemilikan, transfer kepemilikan, perpajakan, jasa broker, dan sebagainya, termasuk juga urusan pertelaan (strata title), menjadi bagian urusan industri properti ini. Namun bukan berarti industri properti yang belum diatur melalui UU tersendiri ini lantas mau diatur dengan undang-undang perumahan rakyat. ”Tidak bisa begitu. Semua urusan properti ini tidak memiliki keterkaitan langsung dengan urusan perumahan rakyat, yang urusannya adalah membangun system penyediaan tersendiri untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat yang semakin terus membengkak tidak terpenuhi”, kata Jehansyah.
.
”Bagaimana mungkin Perumahan Rakyat mengurus soal pertelaan perkantoran dan pusat perbelanjaan? Ini jelas-jelas sudah salah kaprah namanya”, tambah Jehansyah. Menurut Jehansyah akibat dari salah kaprah pemerintah ini akan berakibat fatal dalam tata-kelola pembangunan di tanah air. Bukan hanya industri properti yang tidak akan berkembang, sistem penyediaan perumahan publik (public housing delivery system) yang seharusnya melandasi pembangunan rumah-rumah susun publik, juga tidak akan berkembang, kapasitas lembaga pemerintah juga tidak akan berkembang dalam penyediaan perumahan publik.
.
Perumnas sebagai NHUDC tidak akan berkembang, Pemerintah Daerah tidak akan memiliki model pengadaan perumahan publik yang baik. Sementara kementerian hanya mengadakan proyek konstruksi Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) seperti selama ini, yang mirip dengan pengadaan Wisma Atlet. Akan semakin banyak menara-menara rumah susun yang terlantar dan tidak mengenai sasaran karena tidak adanya landasan aturan mengenai sistem pengadaannya. Yang jelas adalah housing backlog (angka keurangan rumah) yang angkanya sudah melonjak tajam menjadi 13,6 juta unit tidak akan pernah terkejar karena Kementerian Perumahan Rakyat tidak akan fokus mengurus perumahan rakyat.
.
”Jadi, dimohon Pemerintah dan DPR membuat Undang-undang itu yang benar, UU Rusun itu pada dasarnya adalah Public Housing Law, bukan Property Law”, kata Jehansyah. (mydk)
http://kominfonewscenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1641:uu-rumah-susun-mengatur-urusan-properti-&catid=43:nasional-hukum&Itemid=34
Senin, 19 September 2011
Tarik Ulur Badan Pelaksana Rumah Susun
17 Sep 2011
Oleh Eko Adityo Nugroho
.
JAKARTA - Rencana pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun yang tengah dibahas di dalam Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) memicu polemik hingga berakibat pengesahanaturan tersebut makin panjang. Namun begitu, pembahasan pembentukan badan ini diharapkan dapat memberikan hasil yangmemudahkan masyarakat memperoleh tempat tinggal layak.
Sejumlah pihak mengklaim badan tersebut sangat dibutuhkan guna mendorong pembangunan tempat tinggal bagi masyarakat, khusus hunian vertikal. Tantangan besar dan berat yang mengadang dalam proses penyediaan perumahan di masa mendatang menjadi penggerak badan ini segera dibuat Belum lagi, tanggung jawab badan ini tidak lagi kepada kementerian/lembaga, melainkan kepada presiden langsung.
Pihak-pihak yang mendukung gagasan ini berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di samping itu, ada pula dari kalangan penghuni rumah susun yang tergabung dalam Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi). Pihak-pihak ini secara tegas berupaya mengegolkan pembentukan badan pelaksana rumah susun dapat diakui di dalam RUU Rusun.
Sebelumnya, di dalam Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) telah disetujui untuk membentuk badan baru atau menunjuk badan yang sudah ada untuk bertanggung jawab dalam penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sepertinya, pihak-pihak yang menyetujui pembentukan badan pengelola rumah susun ini berupaya lembaga ini bisa masuk dalam RUU Rusun sebagaimana badan baru di UU PKP.
Empat Faktor
Namun begitu, hal itu dibantah oleh Ketua Umum Aperssi Ibnu Tadji. Menurut dia, badan yang akan dibentuk ini bukan mengekor dari pembentukan badan yang ada di dalam UU PKP. Pembentukan badan pelaksana rumah susun sejatinya untuk menjawab tantangan perumahan di masa mendatang yang makin berat terutama dalam ketersediaan lahan perumahan.
"Untuk mengantisipasi tantangan yang besar di kemudian hari, kita perlu berpikir jernih dan menyiapkan cara pandang yang jauh ke depan atau berpikiran visioner. Karena besarnya tantangan yang mesti dihadapi, badan ini harus berada di bawah presiden langsung," ungkap dia kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini.
Untuk itu, dia meminta agarpemerintah bisa memikirkan empat faktor yang perlu dikaji mendalam mengenai permasalahan penyediaan perumahan di masa mendatang. Pertama, ketersediaan lahan perumahan lambat laun akan makin -menipis, sementara permintaan terhadap tempat tinggal diperkirakan makin meningkat
Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah permintaan tempat tinggal sudah mendekati 14 juta unit rumah. Sedangkan kemampuan membangun rumah hanya sekitar 400.000-500.000 unit rumah per tahun. "Ke depan, dengan tantangan yang makin besar dan berat, tidak mungkin bisa diatasi dengan sumber daya yang ada sekarang," Imbuhnya.
Kedua, lanjut Ibnu, pengelolaan pembangunan rumah susun sekarang ini juga masih amburadul, baik dari sisi perizinan yang berbelit, proses panjang, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas, (PSU), seperti air bersih dan listrik yang tak memadai, hingga adanya pungutan liar. Begitu proses pembangunan selesai dilakukan pun, masih terdapat pengelolaan yang tak beres, seperti dominannya peran pengembang di dalam pengurus penghuni rumah susun (PPRS). "Karena itu, manajemen pembangunan rumah susun mesti diperbaiki total dan itu tidak bisa dilakukan pemerintah karena akan ada kepentingan yang bermain di situ," paparnya.
Pemerintah juga perlu mengkaji kemampuan dalam teknologi pembangunan rumah susun yang diterapkan saat ini. Teknologi yang dimaksud berupa daya membangun yang ada saat ini, sehingga mendorong produksi hunian yang relatif cepat
"Keempat dibutuhkan likuiditas pembiayaan pembangunan hunian vertikal yang tidak sedikit Selama ini pemerintah belum mengalokasikan anggaran ini. Ke depan perlu ada alokasi dana untuk itu dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Presiden bisa melakukan itu karena badan ini berada langsung di bawahnya," jelas Ibnu.
Sementara itu. Ketua Panitia Kerja RUU Rusun DPR RI Mulyadi mengungkapkan, badan ini memiliki kewenangan yang cukup besar terhadap masalah rumah susun nasional. Badan ini dapat bertindak sebagai pelaksana pembangunan,pemeliharaan, dan pengelolaan rumah susun umum, yang meliputi rumah sejahtera susun dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang bersubsidi.
Dia menambahkan, pembentukan badan pelaksana rumah susun akan berdampak pada proses pembangunan rumah susun menjadi satu-kesatuan dan fokus, tidak lagi terpisah pada beberapa kementerian. Selama ini pembangunan rumah susun dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat yang membangun rusunawa untuk mahasiswa, prajurit TNI dan Polri, serta pesantren. Adapun Kementerian PU membangun rusun untuk mengatasi kekumuhan di kota-kota besar.
Proses pembangunan rumah susun tersebut menjadi salah sasaran lantaran bukan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Badan ini juga memiliki kewenangan bernegosiasi dengan pemerintah daerah terkait alokasi lahan rumah susun serta subsidi pemeliharaan hunian. "Dengan demikian, persoalan rumah susun yang lokasinya tidak strategis, belum dialiri listrik, air bersih, dan kekumuhan diharapkan tidak terulang," kata Mulyadi.
.
Tumpang Tindih
.
Kendati terlihat peran badan khusus ini cukup baik, ada pula beberapa pihak yang justru menentang dibentuknya badan pelaksana rumah susun ini. Mereka adalah Kementerian Perumahan Rakyat, Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP RED. Perum Perumnas, dan kalangan pemerhati masalah perumahan.
.
Mereka beranggapan pembentukan lembaga ini mubazir karena selama ini penyediaan tempat tinggal, khususnya hunian vertikal, telah dibangun oleh para pengembang swasta dan Perum Perumnas. Bahkan, pemerintah turut andil menyediakan rumah susun melalui program rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Ketua Tim Perumus RUU Rusun dari sisi pemerintah Sri Hartoyo mengungkapkan, pembentukan badan pelaksana rumah susun dianggap tidak perlu karena pada prinsipnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Pemerintah pusat hanya akan memberikan pembinaan, memfasilitasi, dan menstimulasiagar tanggung jawab pemda dapat berjalan dengan baik. "Hal ini juga selaras dengan prinsip pembangunan nasional yang mengedepankan sistem otonomi daerah," jelas Sri.
.
Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso mengungkapkan, peran badan khusus ini belumlah jelas, apakah akan bekerja di sektor hulu atau hilir perumahan. Apabila bekerja di sektor hulu, badan ini tentu akan bersinggungan dengan pengembang swasta, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), pemerintah, dan juga Perum Perumnas. Sedangkan di sektor hulu bersinggungan dengan PPRS. "Namun, agar lebih efektif kenapa tidak diatur saja untuk berperan seperti selama ini. Itu akan lebihbaik," ujar dia.
.
Peran badan baru yang dinilai bersinggungan dengan pemangku kepentingan lain juga diakui oleh pengamat perumahan dan tata kota dari Institut Teknologi Bandung Jehansyah Siregar. Dia mengatakan pembentukan badan tersebut berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat Peran badan khusus ini juga dinilai akan tumpang tindih dengan apa yang dilakukan oleh Perumnas selama ini. "Perlu dihindari peranan yang tumpang tindih dengan Perumnas yang juga akan direvitalisasi peranannya sebagai the National Human and Urban Development Coorporation," terang dia.
Sebagai lembaga yang mengelola aset publik, lanjutnya, keduanya harus mencari untung dalam aspek tertentu dan secara umummemberikan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk itu, diperlukan konsep kebijakan perumahan yang jelas.
.
Mulyadi menegaskan, peran dan fungsi lembaga baru itu tidak akan tumpang-tindih dengan Perum Perumnas karena tidak mencari keuntungan, sedangkan Perumnas berbentuk perusahaan umum yang masih mencari laba. "Kalau mau, Perum Perumnas melebur saja ke dalam badan ini," ujar dia.
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat tersebut, seyogianya keberpihakan dari pihak-pihak terkait terhadap masyarakat kecil patut diutamakan. Mencampuradukkan kepentingan golongan demi tercapainya kesuksesan semu justru akan menjauhkan kepentingan masyarakat mendapatkan tempat tinggal.
http://bataviase.co.id/node/803993
Oleh Eko Adityo Nugroho
.
JAKARTA - Rencana pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun yang tengah dibahas di dalam Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) memicu polemik hingga berakibat pengesahanaturan tersebut makin panjang. Namun begitu, pembahasan pembentukan badan ini diharapkan dapat memberikan hasil yangmemudahkan masyarakat memperoleh tempat tinggal layak.
Sejumlah pihak mengklaim badan tersebut sangat dibutuhkan guna mendorong pembangunan tempat tinggal bagi masyarakat, khusus hunian vertikal. Tantangan besar dan berat yang mengadang dalam proses penyediaan perumahan di masa mendatang menjadi penggerak badan ini segera dibuat Belum lagi, tanggung jawab badan ini tidak lagi kepada kementerian/lembaga, melainkan kepada presiden langsung.
Pihak-pihak yang mendukung gagasan ini berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di samping itu, ada pula dari kalangan penghuni rumah susun yang tergabung dalam Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi). Pihak-pihak ini secara tegas berupaya mengegolkan pembentukan badan pelaksana rumah susun dapat diakui di dalam RUU Rusun.
Sebelumnya, di dalam Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) telah disetujui untuk membentuk badan baru atau menunjuk badan yang sudah ada untuk bertanggung jawab dalam penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sepertinya, pihak-pihak yang menyetujui pembentukan badan pengelola rumah susun ini berupaya lembaga ini bisa masuk dalam RUU Rusun sebagaimana badan baru di UU PKP.
Empat Faktor
Namun begitu, hal itu dibantah oleh Ketua Umum Aperssi Ibnu Tadji. Menurut dia, badan yang akan dibentuk ini bukan mengekor dari pembentukan badan yang ada di dalam UU PKP. Pembentukan badan pelaksana rumah susun sejatinya untuk menjawab tantangan perumahan di masa mendatang yang makin berat terutama dalam ketersediaan lahan perumahan.
"Untuk mengantisipasi tantangan yang besar di kemudian hari, kita perlu berpikir jernih dan menyiapkan cara pandang yang jauh ke depan atau berpikiran visioner. Karena besarnya tantangan yang mesti dihadapi, badan ini harus berada di bawah presiden langsung," ungkap dia kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini.
Untuk itu, dia meminta agarpemerintah bisa memikirkan empat faktor yang perlu dikaji mendalam mengenai permasalahan penyediaan perumahan di masa mendatang. Pertama, ketersediaan lahan perumahan lambat laun akan makin -menipis, sementara permintaan terhadap tempat tinggal diperkirakan makin meningkat
Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah permintaan tempat tinggal sudah mendekati 14 juta unit rumah. Sedangkan kemampuan membangun rumah hanya sekitar 400.000-500.000 unit rumah per tahun. "Ke depan, dengan tantangan yang makin besar dan berat, tidak mungkin bisa diatasi dengan sumber daya yang ada sekarang," Imbuhnya.
Kedua, lanjut Ibnu, pengelolaan pembangunan rumah susun sekarang ini juga masih amburadul, baik dari sisi perizinan yang berbelit, proses panjang, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas, (PSU), seperti air bersih dan listrik yang tak memadai, hingga adanya pungutan liar. Begitu proses pembangunan selesai dilakukan pun, masih terdapat pengelolaan yang tak beres, seperti dominannya peran pengembang di dalam pengurus penghuni rumah susun (PPRS). "Karena itu, manajemen pembangunan rumah susun mesti diperbaiki total dan itu tidak bisa dilakukan pemerintah karena akan ada kepentingan yang bermain di situ," paparnya.
Pemerintah juga perlu mengkaji kemampuan dalam teknologi pembangunan rumah susun yang diterapkan saat ini. Teknologi yang dimaksud berupa daya membangun yang ada saat ini, sehingga mendorong produksi hunian yang relatif cepat
"Keempat dibutuhkan likuiditas pembiayaan pembangunan hunian vertikal yang tidak sedikit Selama ini pemerintah belum mengalokasikan anggaran ini. Ke depan perlu ada alokasi dana untuk itu dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Presiden bisa melakukan itu karena badan ini berada langsung di bawahnya," jelas Ibnu.
Sementara itu. Ketua Panitia Kerja RUU Rusun DPR RI Mulyadi mengungkapkan, badan ini memiliki kewenangan yang cukup besar terhadap masalah rumah susun nasional. Badan ini dapat bertindak sebagai pelaksana pembangunan,pemeliharaan, dan pengelolaan rumah susun umum, yang meliputi rumah sejahtera susun dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang bersubsidi.
Dia menambahkan, pembentukan badan pelaksana rumah susun akan berdampak pada proses pembangunan rumah susun menjadi satu-kesatuan dan fokus, tidak lagi terpisah pada beberapa kementerian. Selama ini pembangunan rumah susun dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat yang membangun rusunawa untuk mahasiswa, prajurit TNI dan Polri, serta pesantren. Adapun Kementerian PU membangun rusun untuk mengatasi kekumuhan di kota-kota besar.
Proses pembangunan rumah susun tersebut menjadi salah sasaran lantaran bukan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Badan ini juga memiliki kewenangan bernegosiasi dengan pemerintah daerah terkait alokasi lahan rumah susun serta subsidi pemeliharaan hunian. "Dengan demikian, persoalan rumah susun yang lokasinya tidak strategis, belum dialiri listrik, air bersih, dan kekumuhan diharapkan tidak terulang," kata Mulyadi.
.
Tumpang Tindih
.
Kendati terlihat peran badan khusus ini cukup baik, ada pula beberapa pihak yang justru menentang dibentuknya badan pelaksana rumah susun ini. Mereka adalah Kementerian Perumahan Rakyat, Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP RED. Perum Perumnas, dan kalangan pemerhati masalah perumahan.
.
Mereka beranggapan pembentukan lembaga ini mubazir karena selama ini penyediaan tempat tinggal, khususnya hunian vertikal, telah dibangun oleh para pengembang swasta dan Perum Perumnas. Bahkan, pemerintah turut andil menyediakan rumah susun melalui program rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Ketua Tim Perumus RUU Rusun dari sisi pemerintah Sri Hartoyo mengungkapkan, pembentukan badan pelaksana rumah susun dianggap tidak perlu karena pada prinsipnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Pemerintah pusat hanya akan memberikan pembinaan, memfasilitasi, dan menstimulasiagar tanggung jawab pemda dapat berjalan dengan baik. "Hal ini juga selaras dengan prinsip pembangunan nasional yang mengedepankan sistem otonomi daerah," jelas Sri.
.
Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso mengungkapkan, peran badan khusus ini belumlah jelas, apakah akan bekerja di sektor hulu atau hilir perumahan. Apabila bekerja di sektor hulu, badan ini tentu akan bersinggungan dengan pengembang swasta, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), pemerintah, dan juga Perum Perumnas. Sedangkan di sektor hulu bersinggungan dengan PPRS. "Namun, agar lebih efektif kenapa tidak diatur saja untuk berperan seperti selama ini. Itu akan lebihbaik," ujar dia.
.
Peran badan baru yang dinilai bersinggungan dengan pemangku kepentingan lain juga diakui oleh pengamat perumahan dan tata kota dari Institut Teknologi Bandung Jehansyah Siregar. Dia mengatakan pembentukan badan tersebut berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat Peran badan khusus ini juga dinilai akan tumpang tindih dengan apa yang dilakukan oleh Perumnas selama ini. "Perlu dihindari peranan yang tumpang tindih dengan Perumnas yang juga akan direvitalisasi peranannya sebagai the National Human and Urban Development Coorporation," terang dia.
Sebagai lembaga yang mengelola aset publik, lanjutnya, keduanya harus mencari untung dalam aspek tertentu dan secara umummemberikan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk itu, diperlukan konsep kebijakan perumahan yang jelas.
.
Mulyadi menegaskan, peran dan fungsi lembaga baru itu tidak akan tumpang-tindih dengan Perum Perumnas karena tidak mencari keuntungan, sedangkan Perumnas berbentuk perusahaan umum yang masih mencari laba. "Kalau mau, Perum Perumnas melebur saja ke dalam badan ini," ujar dia.
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat tersebut, seyogianya keberpihakan dari pihak-pihak terkait terhadap masyarakat kecil patut diutamakan. Mencampuradukkan kepentingan golongan demi tercapainya kesuksesan semu justru akan menjauhkan kepentingan masyarakat mendapatkan tempat tinggal.
http://bataviase.co.id/node/803993
Kamis, 08 September 2011
REI klaim 15 tahun suarakan regulasi kepemilikan properti warga asing
REI klaim 15 tahun suarakan regulasi kepemilikan properti warga asing
Oleh JIBI on 7 September , 2011
JAKARTA (bisnis-jabar.com): Real Estate Indonesia (REI) mengaku telah 15 tahun memperjuangkan pengaturan kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia menyusul kepentingan bisnis dan nasionalisme.
.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso mengatakan kepentingan bisnis yang dimaksud yakni dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kepemilikan asing di properti yang cukup besar.
.
Selain itu, lanjut dia, kepentingan nasionalisme menyusul banyaknya penyelundupan hukum pada kepemilikan properti di mana warga asing tersebut menggunakan nama warga negara Indonesia pada saat membeli properti.
.
“Misalnya di Bali banyak penyelundupan-penyelundupan hukum yakni pura-pura membeli atas nama WNI dengan menikahinya sehingga Indonesia tidak mendapatkan retribusi dan pajak dari pembelian properti tersebut,” kata Setyo, beberapa waktu lalu.
.
Menurut Setyo Indonesia jangan terdikotomi oleh adanya istilah terdikotomi menjual tanah air dengan memperpanjang jangka waktu kepemilikan asing di properti. Dia mencontohkan Singapura, negara yang memiliki luas lahan sempit berani membuka kepemilikan asing di propertinya dimana 60% pembelinya berasal dari Indonesia.
.
Setyo menjelaskan dana hasil penjualan properti ke warga asing juga dapat digunakan sebagai subsidi silang untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dia menambahkan kebijakan kepemilikan properti bagi warga asing tersebut disarankan hanya di beberapa kota besar untuk melindungi daerah lain dari serbuan warga di luar Indonesia.
.
Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Jehansyah Siregar mengatakan masalah kepemilikan asing di properti yang sebenarnya adalah diperlukannya pembentukan kelembagaan di daerah/kota untuk mempermudah sekaligus mengendalikan soal kepenghunian, baik rusun untuk WNI dan WNA.
.
“Kalau kami lihat kebutuhan pasar asing di properti memang besar sehingga membutuhkan pola kepenghunian yang lebih mantap. Menurut kami yang bermasalah bukan pada lamanya waktu hak pakai. Sebelumnya hak pakai 25 tahun dan dapat diperpanjang, pada saat perpanjangan inilah yang prosesnya berbelit-belit dan membutuhkan waktu,” tutur Jehansyah, beberapa waktu lalu.
.
Jehansyah menuturkan dari situlah pentingnya perlu dibentuk kelembagaan yang memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kepenghunian, menetapkan alokasi peruntukan asing termasuk mendata dan mengurusi perpanjangan hak pakai.
.
Dia menjelaskan di negara maju, peran ini awalnya dijalankan perusahaan perumahan negara yang mengelola public housing. Kemudian secara bertahap, perusahaan perumahan nasional ini memberdayakan unit yang sama di daerah. (fsi)
.
http://bisnis-jabar.com/index.php/2011/09/rei-klaim-15-tahun-suarakan-regulasi-kepemilikan-properti-warga-asing/
Oleh JIBI on 7 September , 2011
JAKARTA (bisnis-jabar.com): Real Estate Indonesia (REI) mengaku telah 15 tahun memperjuangkan pengaturan kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia menyusul kepentingan bisnis dan nasionalisme.
.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso mengatakan kepentingan bisnis yang dimaksud yakni dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kepemilikan asing di properti yang cukup besar.
.
Selain itu, lanjut dia, kepentingan nasionalisme menyusul banyaknya penyelundupan hukum pada kepemilikan properti di mana warga asing tersebut menggunakan nama warga negara Indonesia pada saat membeli properti.
.
“Misalnya di Bali banyak penyelundupan-penyelundupan hukum yakni pura-pura membeli atas nama WNI dengan menikahinya sehingga Indonesia tidak mendapatkan retribusi dan pajak dari pembelian properti tersebut,” kata Setyo, beberapa waktu lalu.
.
Menurut Setyo Indonesia jangan terdikotomi oleh adanya istilah terdikotomi menjual tanah air dengan memperpanjang jangka waktu kepemilikan asing di properti. Dia mencontohkan Singapura, negara yang memiliki luas lahan sempit berani membuka kepemilikan asing di propertinya dimana 60% pembelinya berasal dari Indonesia.
.
Setyo menjelaskan dana hasil penjualan properti ke warga asing juga dapat digunakan sebagai subsidi silang untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dia menambahkan kebijakan kepemilikan properti bagi warga asing tersebut disarankan hanya di beberapa kota besar untuk melindungi daerah lain dari serbuan warga di luar Indonesia.
.
Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Jehansyah Siregar mengatakan masalah kepemilikan asing di properti yang sebenarnya adalah diperlukannya pembentukan kelembagaan di daerah/kota untuk mempermudah sekaligus mengendalikan soal kepenghunian, baik rusun untuk WNI dan WNA.
.
“Kalau kami lihat kebutuhan pasar asing di properti memang besar sehingga membutuhkan pola kepenghunian yang lebih mantap. Menurut kami yang bermasalah bukan pada lamanya waktu hak pakai. Sebelumnya hak pakai 25 tahun dan dapat diperpanjang, pada saat perpanjangan inilah yang prosesnya berbelit-belit dan membutuhkan waktu,” tutur Jehansyah, beberapa waktu lalu.
.
Jehansyah menuturkan dari situlah pentingnya perlu dibentuk kelembagaan yang memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kepenghunian, menetapkan alokasi peruntukan asing termasuk mendata dan mengurusi perpanjangan hak pakai.
.
Dia menjelaskan di negara maju, peran ini awalnya dijalankan perusahaan perumahan negara yang mengelola public housing. Kemudian secara bertahap, perusahaan perumahan nasional ini memberdayakan unit yang sama di daerah. (fsi)
.
http://bisnis-jabar.com/index.php/2011/09/rei-klaim-15-tahun-suarakan-regulasi-kepemilikan-properti-warga-asing/
Senin, 15 Agustus 2011
Objek sertifikat agar dipisah
11 Aug 2011
OLEH SITI NURAISYAH DEWI
Bisnis Indonesia
JAKARTA Pemerintah diminta menerapkankebijakan pemisahan sertifikasi tanah dan bangunan sebagai upaya untuk menarik investasi asing pada sektor properti di Indonesia.
Martin Roestamy, Rektor Universitas Djuanda Bogor, mengatakan konsep dasarnya asing tetap tidak diberikan hak kepemilikan atas tanah, tetapi kepemilikan bangunan saja.
"Kepemilikan atas bangunan inilah yang kemudian dapat diatur dan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Rumah Susun yang saat ini masih dalam pembahasan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa.
Dia menjelaskan sertifikat tanah dimiliki oleh Perhimpunan Pemilik Rumah Susun dan perhimpunan tersebut yang mengatur kepemilikan tanah bersama dengan perbandingan yang proporsional berdasarkan luasan.
Menurut dia, pemisahan sertifikasi bangunan dan tanah memiliki beberapa keuntungan di antaranya dapat menggairahkan kembali geliat investasi asing di sektor properti yang hasilnya dapat digunakan untuk subsidi silang pembangunan rumah murah.
Selain itu. papar Martin, kebijakan itu dapat mengurangi penyelundupan hukum yang selama ini terjadi yakni pembeli-an properti oleh asing atas nama warga negara Indonesia dan dapat meningkatkan pendapatan negara dalam bentuk pajak barang mewah.
"Penetapan apartemen ataupun rusun untuk asing juga diatur pada harga minimum dan berada di daerah mana. Hak guna bangunan juga dapat ditambah masa berlakunya menjadi SO tahun," ujarnya.
Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan jika kebijakan sertifikasi atas bangunan terlepas dari sertifikasi tanah dapat diterapkan, penjabaran UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung dapat digunakan sebagai payung hukum.
"Dengan adanya UU sebagai payung hukum, maka dapat digunakan untuk membuka peluang investasi asing di bidangproperti yang sampai saat ini masih buntu," tutur Zulfi kepada Bisnis.
Zulfi menambahkan kebijakan itu juga dapat mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah yang layak dan harga terjangkau, seperti rusun dengan subsidi tanah dari pemerintah atau dana tanggung jawab sosial BUMN ataupun perusahaan asing dan pengadaan lahan milik pemerintah daerah.
Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung M. Jehansyah Siregar mengatakan perlu dibentuk kelembagaan di daerah/kota untuk mempermudah dan mengendalikan soal kepenghunian, baik rusun untuk warga negara Indonesia maupun warga asing.
"Kebutuhan pasar asing di properti cukup besar sehingga membutuhkan pola kepenghuni-an yang lebih mantap. Menurut kami, yang bermasalah bukan pada lamanya waktu hak pakai, tetapi pada saat perpanjangan itulah yang prosesnya berbelit-belit dan membutuhkan waktu," katanya beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Jehansyah menegaskan perlu dibentuk kelembagaan yang memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kepenghunian, menetapkan alokasi peruntukan asing termasuk mendata, dan mengurusi perpanjangan hak pakai.
Menurut dia, di negara maju, peran itu awalnya dijalankan oleh perusahaan perumahan negara yang mengelola public housing. Namun, secara bertahap perusahaan perumahan nasional memberdayakan unit yang sama di daerah.
Minat asing
Arief Rahardjo, Head of Research Advisory PT Cushman Wakefield Indonesia, mengatakan banyak investor asing yang tertarik menggarap proyek properti di Indonesia, terutama pembangunan perumahan dan apartemen servis dalam pengembangan kawasan terpadu.
"Saat ini, investor asing lumayan aktif berinvestasi di Indonesia, banyak yang sudah tertarik, tetapi potensi yang siap untuk dikerjasamakan masih terbatas. Kalaupun ada proyek superblok biasanya dibangun sendiri oleh pengembang lokal," ujarnya kepada Bisius kemarin.
Arief menjelaskan adanya perbedaan permintaan dan persediaan pasar properti pada suatu lokasi menyebabkan asing lebihtertarik untuk melihat per sektor .dalam pembangunan kawasan terpadu tersebut.
"Pertama asing melihat ke developernya terlebih dahulu, kemudian mempertimbangkan besaran imbal hasil. Karena adanya perbedaan pasar properti dari sisi demand dan supply, biasanya asing masuk pada sektor tertentu saja seperti perumahan dan apartemen servis, sedangkan perkantoran lebih banyak oleh pengembang lokal."
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Eddy Ganefo mengatakan pertumbuhan bisnis properti, terutama perumahan selama 6 bulan pertama tahun ini seiring dengan membaiknya daya beli masyarakat.
Selan itu, paparnya, perhatian pemerintah terhadap sektor perumahan lebih baik, terutama terkait dengan kebijakan pemberian subsidi bagi masyarakat menengah bawah.
"Pertumbuhan bisnis perumahan pada tahun ini memang lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Perkembangannya juga hampir merata di Indonesia karena adanya kebijakan subsidi bagi kelas menengah bawah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan," tutur Eddy.
Namun, menurut Eddy, yang perlu dibenahi terutama pada pembangunan rumah kelas menengah bawah adalah peran pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan perizinan. (JUNAIDI HALIK) (siii.numisvahQMs-nis.co.id)
http://bataviase.co.id/node/768189
OLEH SITI NURAISYAH DEWI
Bisnis Indonesia
JAKARTA Pemerintah diminta menerapkankebijakan pemisahan sertifikasi tanah dan bangunan sebagai upaya untuk menarik investasi asing pada sektor properti di Indonesia.
Martin Roestamy, Rektor Universitas Djuanda Bogor, mengatakan konsep dasarnya asing tetap tidak diberikan hak kepemilikan atas tanah, tetapi kepemilikan bangunan saja.
"Kepemilikan atas bangunan inilah yang kemudian dapat diatur dan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Rumah Susun yang saat ini masih dalam pembahasan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa.
Dia menjelaskan sertifikat tanah dimiliki oleh Perhimpunan Pemilik Rumah Susun dan perhimpunan tersebut yang mengatur kepemilikan tanah bersama dengan perbandingan yang proporsional berdasarkan luasan.
Menurut dia, pemisahan sertifikasi bangunan dan tanah memiliki beberapa keuntungan di antaranya dapat menggairahkan kembali geliat investasi asing di sektor properti yang hasilnya dapat digunakan untuk subsidi silang pembangunan rumah murah.
Selain itu. papar Martin, kebijakan itu dapat mengurangi penyelundupan hukum yang selama ini terjadi yakni pembeli-an properti oleh asing atas nama warga negara Indonesia dan dapat meningkatkan pendapatan negara dalam bentuk pajak barang mewah.
"Penetapan apartemen ataupun rusun untuk asing juga diatur pada harga minimum dan berada di daerah mana. Hak guna bangunan juga dapat ditambah masa berlakunya menjadi SO tahun," ujarnya.
Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan jika kebijakan sertifikasi atas bangunan terlepas dari sertifikasi tanah dapat diterapkan, penjabaran UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung dapat digunakan sebagai payung hukum.
"Dengan adanya UU sebagai payung hukum, maka dapat digunakan untuk membuka peluang investasi asing di bidangproperti yang sampai saat ini masih buntu," tutur Zulfi kepada Bisnis.
Zulfi menambahkan kebijakan itu juga dapat mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah yang layak dan harga terjangkau, seperti rusun dengan subsidi tanah dari pemerintah atau dana tanggung jawab sosial BUMN ataupun perusahaan asing dan pengadaan lahan milik pemerintah daerah.
Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung M. Jehansyah Siregar mengatakan perlu dibentuk kelembagaan di daerah/kota untuk mempermudah dan mengendalikan soal kepenghunian, baik rusun untuk warga negara Indonesia maupun warga asing.
"Kebutuhan pasar asing di properti cukup besar sehingga membutuhkan pola kepenghuni-an yang lebih mantap. Menurut kami, yang bermasalah bukan pada lamanya waktu hak pakai, tetapi pada saat perpanjangan itulah yang prosesnya berbelit-belit dan membutuhkan waktu," katanya beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Jehansyah menegaskan perlu dibentuk kelembagaan yang memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kepenghunian, menetapkan alokasi peruntukan asing termasuk mendata, dan mengurusi perpanjangan hak pakai.
Menurut dia, di negara maju, peran itu awalnya dijalankan oleh perusahaan perumahan negara yang mengelola public housing. Namun, secara bertahap perusahaan perumahan nasional memberdayakan unit yang sama di daerah.
Minat asing
Arief Rahardjo, Head of Research Advisory PT Cushman Wakefield Indonesia, mengatakan banyak investor asing yang tertarik menggarap proyek properti di Indonesia, terutama pembangunan perumahan dan apartemen servis dalam pengembangan kawasan terpadu.
"Saat ini, investor asing lumayan aktif berinvestasi di Indonesia, banyak yang sudah tertarik, tetapi potensi yang siap untuk dikerjasamakan masih terbatas. Kalaupun ada proyek superblok biasanya dibangun sendiri oleh pengembang lokal," ujarnya kepada Bisius kemarin.
Arief menjelaskan adanya perbedaan permintaan dan persediaan pasar properti pada suatu lokasi menyebabkan asing lebihtertarik untuk melihat per sektor .dalam pembangunan kawasan terpadu tersebut.
"Pertama asing melihat ke developernya terlebih dahulu, kemudian mempertimbangkan besaran imbal hasil. Karena adanya perbedaan pasar properti dari sisi demand dan supply, biasanya asing masuk pada sektor tertentu saja seperti perumahan dan apartemen servis, sedangkan perkantoran lebih banyak oleh pengembang lokal."
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Eddy Ganefo mengatakan pertumbuhan bisnis properti, terutama perumahan selama 6 bulan pertama tahun ini seiring dengan membaiknya daya beli masyarakat.
Selan itu, paparnya, perhatian pemerintah terhadap sektor perumahan lebih baik, terutama terkait dengan kebijakan pemberian subsidi bagi masyarakat menengah bawah.
"Pertumbuhan bisnis perumahan pada tahun ini memang lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Perkembangannya juga hampir merata di Indonesia karena adanya kebijakan subsidi bagi kelas menengah bawah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan," tutur Eddy.
Namun, menurut Eddy, yang perlu dibenahi terutama pada pembangunan rumah kelas menengah bawah adalah peran pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan perizinan. (JUNAIDI HALIK) (siii.numisvahQMs-nis.co.id)
http://bataviase.co.id/node/768189
Selasa, 09 Agustus 2011
Sertifikasi Bangunan & Tanah Rusun Perlu Dipisahkan
Oleh Siti Nuraisyah Dewi
Published On: 09 August 2011
JAKARTA: Pemerhati perumahan menilai untuk memecah kebuntuan terkait investasi asing di sektor properti di Tanah Air perlu adanya pemisahan sertifikasi bangunan dan sertifikasi tanah pada rumah susun.
Rektor Universitas Juanda Martin R mengatakan konsep dasarnya tetap bahwa asing tidak diberikan hak kepemilikan atas tanah tetapi kepemilikan bangunan saja. Kepemilikan atas bangunan inilah yang kemudian dapat diatur dan dimasukkan ke dalam Rancangan UU Rumah Susun yang saat ini masih dalam pembahasan.
“Sertifikasi tanah dimiliki bersama oleh Perhimpunan Pemilik Rumah Susun, perhimpunan tersebut mengatur kepemilikan tanah bersama dengan perbandingan yang proporsional berdasarkan luasan. Dengan adanya pemisahan sertifikasi ini setidaknya ada 3 hal keuntungan yang diperoleh,” tutur Martin saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Adapun tiga keuntungan tersebut, lanjut Martin yakni dapat menggairahkan kembali geliat investasi asing di sektor properti Indonesia dimana hasilnya juga dapat digunakan sebagai subsidi silang pembangunan rumah murah bagi masyarakat, mengurangi penyelundupan hukum yang selama ini terjadi yakni pembelian properti oleh asing atas nama WNI dan dapat meningkatkan pendapatan negara dalam bentuk pajak barang mewah.
“Penetapan apartemen atau rusun untuk asing juga diatur pada harga minimum berada dan di daerah mana. Hak guna bangunan juga dapat diperlama menjadi 50 tahun,” imbuhnya.
Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan jika pemberian sertifikasi atas bangunan terlepas dari sertifikasi tanah dapat diterapkan, maka penjabaran UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung dapat digunakan sebagai payung hukum.
“Dengan adanya UU sebagai payung hukum, dapat digunakan untuk membuka peluang investasi asing di bidang properti yang sampai saat ini masih buntu,” tutur Zulfi kepada Bisnis, kemarin.
Dia menambahkan dari hal tersebut juga dapat mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah yang layak dan terjangkau khususnya melalui rusun dengan subsidi tanah dari pemerintah atau dana CSR Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik asing serta peran pengadaan lahan milik pemerintah daerah.
Sementara itu pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Jehansyah Siregar mengatakan perlu dibentuk kelembagaan di daerah/kota untuk mempermudah sekaligus mengendalikan soal kepenghunian, baik rusun untuk WNI dan WNA.
“Kalau kami lihat kebutuhan pasar asing di properti memang besar sehingga membutuhkan pola kepenghunian yang lebih mantap. Menurut kami yang bermasalah bukan pada lamanya waktu hak pakai. Sebelumnya hak pakai 25 tahun dan dapat diperpanjang, pada saat perpanjangan inilah yang prosesnya berbelit-belit dan membutuhkan waktu,” tutur Jehansyah, beberapa waktu lalu.
Jehansyah menuturkan dari situlah pentingnya perlu dibentuk kelembagaan yang memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kepenghunian, menetapkan alokasi peruntukan asing termasuk mendata dan mengurusi perpanjangan hak pakai.
Dia menjelaskan di negara maju, peran ini awalnya dijalankan perusahaan perumahan negara yang mengelola public housing. Kemudian secara bertahap, sambungnya perusahaan perumahan nasional ini memberdayakan unit yang sama di daerah. (faa)
http://www.bisnis.com/infrastruktur/properti/34840-sertifikasi-bangunan-a-tanah-rusun-perlu-dipisahkan
Published On: 09 August 2011
JAKARTA: Pemerhati perumahan menilai untuk memecah kebuntuan terkait investasi asing di sektor properti di Tanah Air perlu adanya pemisahan sertifikasi bangunan dan sertifikasi tanah pada rumah susun.
Rektor Universitas Juanda Martin R mengatakan konsep dasarnya tetap bahwa asing tidak diberikan hak kepemilikan atas tanah tetapi kepemilikan bangunan saja. Kepemilikan atas bangunan inilah yang kemudian dapat diatur dan dimasukkan ke dalam Rancangan UU Rumah Susun yang saat ini masih dalam pembahasan.
“Sertifikasi tanah dimiliki bersama oleh Perhimpunan Pemilik Rumah Susun, perhimpunan tersebut mengatur kepemilikan tanah bersama dengan perbandingan yang proporsional berdasarkan luasan. Dengan adanya pemisahan sertifikasi ini setidaknya ada 3 hal keuntungan yang diperoleh,” tutur Martin saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Adapun tiga keuntungan tersebut, lanjut Martin yakni dapat menggairahkan kembali geliat investasi asing di sektor properti Indonesia dimana hasilnya juga dapat digunakan sebagai subsidi silang pembangunan rumah murah bagi masyarakat, mengurangi penyelundupan hukum yang selama ini terjadi yakni pembelian properti oleh asing atas nama WNI dan dapat meningkatkan pendapatan negara dalam bentuk pajak barang mewah.
“Penetapan apartemen atau rusun untuk asing juga diatur pada harga minimum berada dan di daerah mana. Hak guna bangunan juga dapat diperlama menjadi 50 tahun,” imbuhnya.
Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan jika pemberian sertifikasi atas bangunan terlepas dari sertifikasi tanah dapat diterapkan, maka penjabaran UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung dapat digunakan sebagai payung hukum.
“Dengan adanya UU sebagai payung hukum, dapat digunakan untuk membuka peluang investasi asing di bidang properti yang sampai saat ini masih buntu,” tutur Zulfi kepada Bisnis, kemarin.
Dia menambahkan dari hal tersebut juga dapat mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah yang layak dan terjangkau khususnya melalui rusun dengan subsidi tanah dari pemerintah atau dana CSR Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik asing serta peran pengadaan lahan milik pemerintah daerah.
Sementara itu pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Jehansyah Siregar mengatakan perlu dibentuk kelembagaan di daerah/kota untuk mempermudah sekaligus mengendalikan soal kepenghunian, baik rusun untuk WNI dan WNA.
“Kalau kami lihat kebutuhan pasar asing di properti memang besar sehingga membutuhkan pola kepenghunian yang lebih mantap. Menurut kami yang bermasalah bukan pada lamanya waktu hak pakai. Sebelumnya hak pakai 25 tahun dan dapat diperpanjang, pada saat perpanjangan inilah yang prosesnya berbelit-belit dan membutuhkan waktu,” tutur Jehansyah, beberapa waktu lalu.
Jehansyah menuturkan dari situlah pentingnya perlu dibentuk kelembagaan yang memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kepenghunian, menetapkan alokasi peruntukan asing termasuk mendata dan mengurusi perpanjangan hak pakai.
Dia menjelaskan di negara maju, peran ini awalnya dijalankan perusahaan perumahan negara yang mengelola public housing. Kemudian secara bertahap, sambungnya perusahaan perumahan nasional ini memberdayakan unit yang sama di daerah. (faa)
http://www.bisnis.com/infrastruktur/properti/34840-sertifikasi-bangunan-a-tanah-rusun-perlu-dipisahkan
Langganan:
Postingan (Atom)