Jakarta, 4/10/2011 (Kominfonewscenter) – Pemerintah dan DPR tampaknya begitu tergesa-gesa ingin segera mengesahkan Rancangan UU Rumah Susun pada awal Oktober 2011 ini. Padahal Rancangan Undang-Undang Rumah Susun yang masih berisikan definisi rumah susun yang tidak lagi sebatas pada pembangunan rumah bertingkat untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, namun diperluas menyangkut apartemen menengah mewah, perkantoran dan pusat perbelanjaan, sudah berjalan di luar jalur yang semestinya.
.
Hal itu dikemukakan Ir. Moh. Jehansyah Siregar, MT., Ph.D anggota Tim Visi Indonesia 2033, dosen SAPPK-ITB, di Jakarta Senin (3/10). Menurut Jehansyah pengaturan urusan-urusan apartemen mewah, perkantoran dan pusat perbelanjaan di negara-negara lain diatur melalui Undang-undang Properti atau Undang-undang Real Estat (Property Law atau Real Estate Law).
.
“Sayangnya urusan ini memang belum diatur di dalam undang-undang tersendiri”, kata Jehansyah.
Di dalam suatu klaster industri property, ada banyak kegiatan dan pelaku yang perlu diatur, terutama menyangkut masalah jenis-jenis kepemilikan, transfer kepemilikan, perpajakan, jasa broker, dan sebagainya, termasuk juga urusan pertelaan (strata title), menjadi bagian urusan industri properti ini. Namun bukan berarti industri properti yang belum diatur melalui UU tersendiri ini lantas mau diatur dengan undang-undang perumahan rakyat. ”Tidak bisa begitu. Semua urusan properti ini tidak memiliki keterkaitan langsung dengan urusan perumahan rakyat, yang urusannya adalah membangun system penyediaan tersendiri untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat yang semakin terus membengkak tidak terpenuhi”, kata Jehansyah.
.
”Bagaimana mungkin Perumahan Rakyat mengurus soal pertelaan perkantoran dan pusat perbelanjaan? Ini jelas-jelas sudah salah kaprah namanya”, tambah Jehansyah. Menurut Jehansyah akibat dari salah kaprah pemerintah ini akan berakibat fatal dalam tata-kelola pembangunan di tanah air. Bukan hanya industri properti yang tidak akan berkembang, sistem penyediaan perumahan publik (public housing delivery system) yang seharusnya melandasi pembangunan rumah-rumah susun publik, juga tidak akan berkembang, kapasitas lembaga pemerintah juga tidak akan berkembang dalam penyediaan perumahan publik.
.
Perumnas sebagai NHUDC tidak akan berkembang, Pemerintah Daerah tidak akan memiliki model pengadaan perumahan publik yang baik. Sementara kementerian hanya mengadakan proyek konstruksi Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) seperti selama ini, yang mirip dengan pengadaan Wisma Atlet. Akan semakin banyak menara-menara rumah susun yang terlantar dan tidak mengenai sasaran karena tidak adanya landasan aturan mengenai sistem pengadaannya. Yang jelas adalah housing backlog (angka keurangan rumah) yang angkanya sudah melonjak tajam menjadi 13,6 juta unit tidak akan pernah terkejar karena Kementerian Perumahan Rakyat tidak akan fokus mengurus perumahan rakyat.
.
”Jadi, dimohon Pemerintah dan DPR membuat Undang-undang itu yang benar, UU Rusun itu pada dasarnya adalah Public Housing Law, bukan Property Law”, kata Jehansyah. (mydk)
http://kominfonewscenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1641:uu-rumah-susun-mengatur-urusan-properti-&catid=43:nasional-hukum&Itemid=34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar