Oleh Eko Adityo Nugroho | Rabu, 5 Oktober 2011 | 13:11
JAKARTA –Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) yang segera disahkan dinilai salah kaprah dan tergesagesa. Hal itu karena kebijakan ini juga mengatur tentang aturan umum di industri properti, seperti pertelaan (strata title). Padahal, RUU Rusun semestinya mengatur tentang kebijakan penyediaan hunian bagi rakyat.
“Di negara-negara maju, persoalan- persoalan seperti jenis-jenis kepemilikan, transfer kepemilikan, perpajakan, jasa broker, dan sebagainya, termasuk juga urusan pertelaan menjadi bagian dalam property law. Tidak dimasukkan dalam aturan-aturan mengenai penyediaan perumahan seperti RUU Rusun ini,” ujar pengamat permukiman dan perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) M Jehansyah Siregar ketika dikonfirmasi Investor Daily dari Jakarta, Senin (3/10).
Menurut dia, pengertian rusun di dalam aturan yang segera disahkan ini juga melebar, tidak lagi sebatas pada pembangunan rumah bertingkat untuk masyarakat berpendidikan rendah saja. Namun, diperluas menyangkut apartemen menengah mewah, perkantoran, dan pusat perbelanjaan. Pengaturan urusan- urusan tersebut di Negara-negara lain diatur melalui Undang-Undang Properti atau Undang- Undang Real Estat (property law atau real estate law).
“Sayangnya urusan ini memang belum diatur di dalam undang-undang tersendiri. Namun bukan berarti industri properti yang belum diatur melalui UU tersendiri ini lantas mau diatur dengan undangundang perumahan rakyat. Tidak bisa begitu,” jelas dia.
http://www.investor.co.id/property/ruu-rusun-dinilai-salah-kaprah/21315#Scene_1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar