JAKARTA (IFT) - Langkah pemerintah yang memperluas cakupan rumah susun dari sekadar rumah bertingkat untuk kalangan menengah bawah menjadi meliputi juga apartemen mewah, mal, dan perkantoran dalam draf Undang-Undang Rumah Susun dinilai tidak tepat. Pengaturan jenis properti-properti itu seharusnya dibuat dalam undang-undang sendiri yang terpisah dengan regulasi rumah susun.
Pengesahan Undang-Undang Rumah Susun yang diperkirakan pada pertengahan Oktober ini juga dinilai pengamat tergesa-gesa.
“Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah berjalan di luar jalur yang diamanahkan konstitusi. Pemerintah diminta memberikan perhatian pada pembangunan rumah bagi warga berpenghasilan rendah, tapi justru sibuk mengurusi pengadaan properti untuk kalangan berpunya,” kata Jehansyah Siregar, pengamat pemukiman dari Institut Teknologi Bandung, di Jakarta, Rabu.
Menurut Jehansyah, pengaturan urusan pembangunan dan penyelenggaraan apartemen mewah, perkantoran, dan pusat perbelanjaan di negara-negara lain diatur melalui Undang-Undang Properti atau Undang-undang Real Estat (Property Law atau Real Estate Law). Di Indonesia memang belum ada aturan seperti ini, namun tidak berarti dapat digabungkan dengan undang-undang rumah susun bagi warga berpenghasilan rendah.
Di negara lain, pengaturan gedung bertingkat meliputi jenis-jenis kepemilikan, transfer kepemilikan, perpajakan, jasa broker, termasuk juga urusan kepemilikan di gedung bertingkat (strata title).
“Namun, bukan berarti industri properti yang belum diatur melalui undang-undang tersendiri itu lalu mau diatur bersamaan dengan regulasi perumahan rakyat. Tidak bisa begitu,” ujarnya.
Pengaturan tentang gedung bertingkat selain rumah susun, menurut Jehansyah, tidak memiliki kaitan langsung dengan urusan perumahan rakyat yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Saat ini kebutuhan perumahan rakyat terus membengkak dan semakin sulit dikurangi. Data Badan Pusat Statistik menyebutkan angka kekurangan (backlog) perumahan mencapai 13,6 juta unit.
Akibat dari salah kaprah pemerintah ini akan berakibat fatal terhadap tata kelola pembangunan perumahan di Indonesia. Menurut Jehansyah, bukan hanya industri properti yang tidak berkembang, namun sistem penyediaan perumahan publik (public housing delivery system) tidak akan berkembang. Karena itu, pemerintah dan dewan didesak untuk membuat regulasi sendiri yang terpisah dengan Undang-Undang Rumah Susun untuk mengatur pembangunan dan penyelenggaraan bangunan bertingkat lain di Indonesia.
“Undang-Undang Rumah Susun itu pada dasarnya adalah Public Housing Law, bukan Property Law,” ujarnya.
Zulfi Syarif Koto, Direktur Eksekutif The Housing and Urban Development Institute, mengatakan Undang-Undang Rumah Susun sekarang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sektor properti ke depan. Undang-Undang Rumah Susun yang lama tidak mengatur secara tegas tentang hubungan dan hak dasar penghuni rumah susun, baik yang menyangkut keperdataan, kepemilikan, tata guna lahan, perizinan, maupun pelestarian lingkungan.
“Ini memperlambat pengembang hunian vertikal di perkotaan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” paparnya.
Menurut dia, persoalan utama yang perlu dikritisi adalah menyangkut pengadaan hunian vertikal, perlindungan hak-hak konsumen dan upaya menumbuhkan minat investasi di proyek rumah vertikal. “Selama ini banyak konflik timbul antara pemilik dan penghuni bangunan vertikal baik rumah susun, apartemen, dan pusat perbelanjaan. Ini tentu tidak dapat diabaikan,” kata Zulfi.
Pemerintah berharap pengesahan Undang-Undang Rumah Susun dapat dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna pada 10 Oktober 2011.
“Kami berharap setidaknya sebulan setelah tanggal tersebut, undang-undang akan ditandatangani oleh presiden, sehingga target penyelesaian undang-undang sebelum akhir tahun ini tercapai,” kata Suharso Monoarfa, Menteri Perumahan Rakyat.
Menurut dia, dibandingkan regulasi sebelumnya, persoalan Undang-Undang Rumah Susun lebih mudah. Dalam undang-undang yang baru, defenisi rumah susun tidak lagi sebatas pada pembangunan rumah bertingkat untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, namun diperluas menyangkut apartemen menengah dan mewah, perkantoran, dan pusat perbelanjaan.
“Masalah krusial yang akan dibahas antara lain pemisahan antara ruang vertikal di atas. Apakah itu harus dilekatkan dengan alas hak tanahnya atau dimungkinkan cukup hak guna ruang atau hak pakai ruang,” katanya. (*)
Muhammad Rinaldi
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/15664/Gedung-Bertingkat-Non-Rumah-Susun-Diiusulkan-Diatur-Terpisah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar