Rabu, 05 Oktober 2011

Pengesahan RUU Rusun dinilai tergesa-gesa



OLEH SITI NURAISYAH DEWI
ANUGERAH PERKASA

Bisnis Indonesia

JAKARTA Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Rumah Susun pada bulan ini dinilai terlalu tergesa-gesa karena pengaturan beberapa hal yang terkait dengan industri properti dianggap tidak tepat.
M. Jehansyah Siregar, Anggota Tim Visi Indonesia 2033, mengatakan definisi rumah susun di dalam RUU Rusun yang diperluas menyangkut apartemen menengah dan mewah, perkantoran, serta pusat perbelanjaan sudah berjalan di luar jalur semestinya.
.
"Pengaturan urusan apartemen mewah, perkantoran, dan pusat perbelanjaan di negara lain diatur melalui UU Properti atau UU Realestat Sayangnya, di Indonesia, .urusan ini memang belum diatur di dalam undang-undang tersendiri," ujarnya melalui surat elektronik kepada Bisnis kemarin. Menurut dia, di dalam suatu klaster industri properti terdapat banyak kegiatan dan pelaku usaha yang perlu diatur, terutama menyangkut jenis dan transfer kepemilikan, perpajakan, dan jasa broker. Namun, Jehansyah menegaskan bukan berarti industri properti yang belum diatur melalui UU tersendiri itu lantas diatur dengan UU Perumahan Rakyat.
.
"Tidak bisa begitu, semua urusan properti ini tidak memiliki keterkaitan langsung dengan urusan perumahan rakyat yang urusannya membangun sistem penyediaan tersendiri untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat yang semakin membengkak dan tidak terpenuhi."
.
Menurut dia, salah kaprah pemerintah itu akan berakibat fatal terhadap tata kelola pembangunan di Tanah Air, yakni bukan hanya industri properti yang tidak akan berkembang, melainkan juga sistem penyediaan perumahan publik yang seharusnya melandasi pembangunan rumah susun publik.
.
Sementara itu, kalangan konsumen menilai RUU Rumah Susun yang segera disahkan itu masih mendukung status quo dengan masih kuatnya hegemoni pengembang terhadap konsumen.
.
Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia Ibnu Tadji mengatakan pihaknya menghargai upaya yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam menyusun RUU itu, tetapi sayangnya perlindungan konsumen tidak diberikan secara maksimal. "Saya berterima kasih kepada DPR dan pemerintah, tetapi RUU Rusun justru tidak mengatur secara strategis perlindungan terhadap konsumen. RUU ini masih status quo dengan kuatnya hegemoni pengembang," tutur Ibnu.
.
Masih dilibatkan
Dia menjelaskan beberapa hal yang masih mengakomodasi kepentingan pengembang di antaranya masih dilibatkannya pengembang dalam pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Menurut dia, tidak ada penjelasan secara tegas apakah pengembang dapat terus terlibat di dalam PPRS setelah jangka waktu 1 tahun karena pengembang dapat terlibat sementara dalam kurun waktu itu.
.
Selain itu, papar Ibnu. RUU Rusun tidak mengatur masalah pembentukan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) yang sedianya dapat menjadi wadah pengawasan terhadap PPRS. "RT/RW dapat berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap PPRS dan juga merupakan bagian dari budaya masyarakat, tetapi ini tidak ada di dalam RUU Rusun. RUU ini juga tak mengatur secara jelas siapa yang menentukan AD/ART nanti."
.
Direktur Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menegaskan pengembang harus diminta komitmennya untuk mengembangkan rumah susun terutama bagi masyarakat miskin. Menurut dia, boleh saja pengembang membangun rumah mewah, tetapi kompensasinya juga harus ada rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dia menambahkan yang harus diperhatikan adalah komposisi hunian berimbang, yakni terdapat rumah mewah, menengah, dan kecil. "Dalam hal ini, pengembang harus dipaksa untuk membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, karena kalau tidak, maka tidak ada yang mau membangun," tegas Ali.

http://bataviase.co.id/node/825399

Tidak ada komentar:

Posting Komentar