Senin, 11 April 2011

Arah Penyusunan RUU Rusun Tidak Jelas

Arah Penyusunan RUU Rusun Tidak Jelas

BY MUHAMMAD RINALDI
Indonesia Finance Today, Property, Sunday, 10 04 2011
 
JAKARTA (IFT) – Arah penyusunan Rancangan Undang Undang Rumah Susun dinilai tidak jelas dan membuka peluang korupsi dan kolusi. Dewan Perwakilan Rakyat diminta tidak mengulang kesalahan lama, dimana banyak produk peraturan dibuat, namun tidak bisa diaplikasikan di lapangan. Padahal miliar rupiah anggaran negara sudah dihabiskan untuk pembahasan undang-undang tersebut.

“RUU Rusun ini jangan mengulangi kelemahan sistem yang lama. Peraturan dibuat tidak jelas, sumir dan berpotensi merugikan pasar. Akibatnya akan mengganggu bisnis properti,” kata Jehansyah Siregar, Pengamat Permukiman dari Institut Teknologi Bandung, Jumat.

Menurut dia, UU Rusun seharusnya dibuat untuk mengurangi kekurangan (backlog) kebutuhan rumah. Bagaimana mendorong semua potensi termasuk developer ikut memacu pembangunan perumahan. Namun dengan aturan yang dibuat cenderung membuka peluang-peluang korupsi dan kolusi, baik melalui pengelolaan proyek konstruksi maupun perizinan apartemen.

Salah satu masalah yang belum tuntas dalam perumusan RUU Rumah Susun adalah soal lembaga pelaksana pembangunan dan pengelolaan rumah susun. Seperti banyak diberitakan, rencananya akan dibentuk lembaga baru di bawah kementerian yang berbentuk badan layanan umum.  Itu menunjukkan adanya keengganan untuk merevitalisasi peran BUMN Perumnas, sehingga berpotensi “membonsai” peran perusahaan properti milik publik tersebut.

“Organisasi proyek maupun badan layanan umum sangat jauh dari memadai untuk menjalankan peran pembangunan perumahan terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Sifatnya sementara, salurkan dan habiskan,” tegasnya.

Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch mengatakan RUU Rusun seharusnya menyentuh akar persoalan dalam pembangunan perumahan terutama di perkotaan seperti penyediaan lahan, kejelasan hak tanah, pengaturan luas lahan proyek, dan ketinggian bangunan. Selain itu, aturan pembangunan berimbang harus diperjelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pengadaan perumahan di masa mendatang.

Menurut dia, rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat pasal yang mengatur larangan pre selling project sebelum kondisi konstruksi mencapai 20% misalnya akan menyulitkan pengembang. Penerapan sistem proporsional berdasarkan tahap konstruksi dinilai lebih realistis.

“Dengan pola ini pengembang bisa memungut uang muka kepada konsumen sesuai dengan kondisi konstruksi. Kalau konstruksi sudah 10%, konsumen juga mencicil 10% dan seterusnya. Ini lebih fair,” ujarnya. (*)

Muhammad Rinaldi

http://www.indonesiafinancetoday.com/read/5971/Arah-Penyusunan-RUU-Rusun-Tidak-Jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar