31 Mar 2011
Oleh Eko Adityo Nugroho
Investor Daily
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) berjalan alot. Meskipun demikian, pemerintah dan DPR optimistis pembahasannya rampung sebelum reses pada April 2011.
"Pembahasan RUU Rusun hampir rampung. Hanya saja ada beberapa substansi yang menimbulkan pembahasan lebih alot seperti lahan dan badan pelaksana rusun," ucap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhiddin M Said saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, belum lama ini.
Menurut dia, pengaturan lahan untuk pengembangan rusun masih dibahas secara insentif, karena berkaitan dengan bangunan properti yang berdiri di atasnya. Saat ini, jenis hak atas lahan banyak, sehingga harus dipersingkat menjadi hak pakai atau hak sewa. "Kami pikir pembahasan ini akan lebih mudah, ternyata cukup sulit dan menjadi alot," katanya.
Terkait kewajiban pembangunan hunianvertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam satu menara, menurut dia, sedang dalam pembahasan. "Namun yang jelas, pengembang diperbolehkan untuk membangun hu-nian bagi MBR dan apartemen komersial tidak dalam satu menara, tetapi dalam satu kawasan," jelasnya.
Meskipun pemerintah dan DPR menilai UU Rusun dibutuhkan untuk mempercepat penurunan backlog perumahan, sejumlah praktisi dan pemerhati perumahan justru mendesak DPR menunda pengesahannya tahun ini. DPR diminta untuk mengkaji ulang substansinya agar tidak berdampak buruk industri pada properti di Tanah Air.
Ketua Umum Aperssi (Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia) Ibnu Tadji mengatakan, RUU inisiatif DPR tersebut bukannya merevisi UU No 16/1985 tentang Rusun, melainkan mengganti seluruh isi dan filosofi UU tersebut Akibatnya, substansi pembahasan RUU Rusun kian melebar.
"Substansi yang dibahas jadi tak terkendali dan melebar hanya pada masalah kepemilikan properti oleh orang asing hingga melegitimasi hegemoni pengua-saan (berbagai proyek properti) oleh pengembang. Ini tak bisa dibenarkan dan kami sangat kecewa dengan para penggagas RUU Rusun," ujar dia.
Ibnu berharap RUU Rusun bisa mempertegas perlindungan dan hak konsumen serta penyesuaian terhadap kebutuhan adanya rusun campuran yang lengkap dengan kompleks pertokoan, perkantoran, dan fasilitas penunjang lain.
Badan Pengelola
Said mengatakan, lembaga yang menangani pengembangan rusun masih menimbulkan pro kontra. "Apakah harus pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat atau badan ini berdiri sendiri. Pemerintah dan DPR masih membahasnya lebih lanjut" ujarnya. Anggota Komisi V DPR RI Ali Wongso menambahkan, badan ini akan berfungsi sebagai penanggung jawab seluruh pengadaan perumahan, baik vertikal maupun horizontal. Lembaga akan berada di bawah presiden atau di bawah menteri perumahan.
"Wacana pembentukan badan ini mengadopsi sistem badan yang khusus bertanggung jawab dalam pengadaan perumahan rakyat miskin di Turki. Di negara tersebut, badan ini langsung berada di bawah perdana menteri. Sementara jika dipraktikkan di Indonesia, masih perlu perdebatan panjang," katanya.
Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Jehansyah Siregar sebelumnya menuturkan, negara wajib memperkuat sistem lembaga perumahan, jika ingin mengizinkan kepemilikan asing di properti. Tanpa lembaga perumahan yang kuat, implementasi kepemilikan asing hanya , akan memicu liberalisasi perumahan. Atas dasar itu, RUU Rusun menjadi tak berfungsi optimal melindungi hak-hak konsumen. Jika demikian pengesahannya harus ditunda.
http://bataviase.co.id/node/623531
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) berjalan alot. Meskipun demikian, pemerintah dan DPR optimistis pembahasannya rampung sebelum reses pada April 2011.
"Pembahasan RUU Rusun hampir rampung. Hanya saja ada beberapa substansi yang menimbulkan pembahasan lebih alot seperti lahan dan badan pelaksana rusun," ucap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhiddin M Said saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, belum lama ini.
Menurut dia, pengaturan lahan untuk pengembangan rusun masih dibahas secara insentif, karena berkaitan dengan bangunan properti yang berdiri di atasnya. Saat ini, jenis hak atas lahan banyak, sehingga harus dipersingkat menjadi hak pakai atau hak sewa. "Kami pikir pembahasan ini akan lebih mudah, ternyata cukup sulit dan menjadi alot," katanya.
Terkait kewajiban pembangunan hunianvertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam satu menara, menurut dia, sedang dalam pembahasan. "Namun yang jelas, pengembang diperbolehkan untuk membangun hu-nian bagi MBR dan apartemen komersial tidak dalam satu menara, tetapi dalam satu kawasan," jelasnya.
Meskipun pemerintah dan DPR menilai UU Rusun dibutuhkan untuk mempercepat penurunan backlog perumahan, sejumlah praktisi dan pemerhati perumahan justru mendesak DPR menunda pengesahannya tahun ini. DPR diminta untuk mengkaji ulang substansinya agar tidak berdampak buruk industri pada properti di Tanah Air.
Ketua Umum Aperssi (Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia) Ibnu Tadji mengatakan, RUU inisiatif DPR tersebut bukannya merevisi UU No 16/1985 tentang Rusun, melainkan mengganti seluruh isi dan filosofi UU tersebut Akibatnya, substansi pembahasan RUU Rusun kian melebar.
"Substansi yang dibahas jadi tak terkendali dan melebar hanya pada masalah kepemilikan properti oleh orang asing hingga melegitimasi hegemoni pengua-saan (berbagai proyek properti) oleh pengembang. Ini tak bisa dibenarkan dan kami sangat kecewa dengan para penggagas RUU Rusun," ujar dia.
Ibnu berharap RUU Rusun bisa mempertegas perlindungan dan hak konsumen serta penyesuaian terhadap kebutuhan adanya rusun campuran yang lengkap dengan kompleks pertokoan, perkantoran, dan fasilitas penunjang lain.
Badan Pengelola
Said mengatakan, lembaga yang menangani pengembangan rusun masih menimbulkan pro kontra. "Apakah harus pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat atau badan ini berdiri sendiri. Pemerintah dan DPR masih membahasnya lebih lanjut" ujarnya. Anggota Komisi V DPR RI Ali Wongso menambahkan, badan ini akan berfungsi sebagai penanggung jawab seluruh pengadaan perumahan, baik vertikal maupun horizontal. Lembaga akan berada di bawah presiden atau di bawah menteri perumahan.
"Wacana pembentukan badan ini mengadopsi sistem badan yang khusus bertanggung jawab dalam pengadaan perumahan rakyat miskin di Turki. Di negara tersebut, badan ini langsung berada di bawah perdana menteri. Sementara jika dipraktikkan di Indonesia, masih perlu perdebatan panjang," katanya.
Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Jehansyah Siregar sebelumnya menuturkan, negara wajib memperkuat sistem lembaga perumahan, jika ingin mengizinkan kepemilikan asing di properti. Tanpa lembaga perumahan yang kuat, implementasi kepemilikan asing hanya , akan memicu liberalisasi perumahan. Atas dasar itu, RUU Rusun menjadi tak berfungsi optimal melindungi hak-hak konsumen. Jika demikian pengesahannya harus ditunda.
http://bataviase.co.id/node/623531
Tidak ada komentar:
Posting Komentar