Selasa, 05 April 2011

Asosiasi Pengembang Nilai Positif Mundurnya Pengesahan RUU Rusun

Indonesia Finance Today, Tuesday, 05 04 2011

BY MUHAMMAD RINALDI

JAKARTA (IFT) - Pengesahan Rancangan Undang-Udang Rumah Susun yang dijadwalkan 7 April ini dipastikan mundur. Panitia Kerja meminta waktu untuk menyempurnakan standarisasi sejumlah pasal, meski dipastikan tidak akan mengubah substansi draf yang sudah disusun. Pengunduran pengesahan regulasi mengenai gedung bertingkat itu dinilai positif asosiasi pengembang.

Setyo Maharso, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia menegaskan pengesahan undang-undang ini sebaiknya memang tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Karena dikhawatirkan masih ada poin-poin penting yang sebenarnya sulit dilakukan di lapangan.Terlebih, hingga saat ini rekomendasi dari REI terkait penyusunan RUU Rusun juga belum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat karena masih dalam tahap pematangan akhir.

“Asosiasi menilai masih ada beberapa poin dalam draf RUU Rusun yang belum mengakomodasi kepentingan banyak pihak. Contohnya pasal yang mengatur tentang pembuatan desain brosur yang tidak boleh dilakukan sebelum pengembang mengantongi izin mendirikan bangunan,” katanya di Jakarta, Selasa.

Aturan tersebut, jelas Setyo, seharusnya bukan domain undang-undang karena terlalu teknis. Selain itu ada pasal lain yang dianggap sebagai domain pemerintah daerah tapi diatur sebagai wewenang pemerintah pusat. Jika dipaksakan, draf ini nanti dikhawatirkan sulit direalisasikan di lapangan. Namun dia enggan menjabarkan lebih lanjut pasal yang dimaksud.

Mulyadi, Ketua Panitia Kerja RUU Rusun memastikan pengunduran pengesahan undang-undang tersebut karena ada beberapa pasal yang masih perlu disempurnakan. Namun dia menegaskan tidak akan ada perubahan substansi dari draf yang sudah disusun.
“Dengan adanya tambahan waktu diharapkan dapat menyempurnakan standarisasi pasal-pasal. Tapi secara substansial sebenarnya sudah selesai, tidak akan ada penambahan poin lagi,”jelasnya kepada IFT, Selasa.

Dihubungi terpisah, Muhidin, anggota Panja RUU Rusun mengatakan diskusi sedikit terhambat pada pembahasan hak dan kewajiban penghuni. “Yang masih jadi masalah bagaimana perlindungan terhadap penghuni. Ini yang belum jelas. Siapa (lembaga) yang bertanggung jawab, siapa yang mengawasi,” terang Muhidin.

Panja optimis pengesahan RUU Rusun dapat dilakukan pada masa sidang selanjutnya yakni sekitar pertengahan Mei atau awal Juni mendatang.

“tanggal 8 Mei ini kami sudah masuk kembali dari reses. Kami akan kebut sehingga masa sidang selanjutnya sudah bisa disahkan,” tandasnya.

Jehansyah Siregar, Pengamat Permukiman dari Institut Teknologi Bandung menuding beberapa isu yang sempat mengemuka di dalam proses perumusan Undang-undang Rumah Susun semakin banyak yang tidak jelas. Misalnya tentang isu kepemilikan apartemen oleh warga asing yang sempat disebut-sebut akan masuk dalam regulasi tersebut, kini menghilang. Demikian juga soal hak strata title untuk semua hunian vertikal, akhirnya dimentahkan lagi karena tidak punya pegangan kuat ke UU Agraria.

“Dari struktur isinya tampak bahwa RUU Rumah Susun ini lebih menggunakan pendekatan proyek konstruksi, kesannya terlalu teknis. Ada pasal-pasal yang mengatur tipe bangunan, seperti rusun umum, rusun khusus, rusun komersial, dan lain-lain. Ini tidak ubahnya seperti panduan teknis untuk proyek konstruksi saja,” kata Jehansyah.

Dia menilai RUU ini sama sekali tidak menjamin pengembangan sistem penyediaan perumahan, khususnya public housing delivery system. Demikian pula dengan pengaturan kewajiban pengembang swasta untuk menyediakan rumah susun sederhana sebesar 20% dipastikan tidak akan berjalan efektif.

Pengaturan seperti ini. Ujar Jehansyah, sudah pernah diterapkan di DKI Jakarta melalui SK Gubernur No. 540/1990 yang mewajibkan pengembang pemegang Surat Ijin Penunjukan Pemanfaatan Tanah (SIPPT) untuk membangun rumah susun sederhana sebesar 20%. Namun di lapangan, hasilnya nihil. (*)

Im Suryani
Muhammad Rinaldi 

http://www.indonesiafinancetoday.com/read/5747/Asosiasi-Pengembang-Nilai-Positif-Mundurnya-Pengesahan-RUU-Rusun


Tidak ada komentar:

Posting Komentar