Jumat, 22 April 2011

Regulasi Perumahan Belum Lengkap


Oleh Eko Adityo Nugroho (Investor Daily)

JAKARTA - Regulasi mengenai properti dan perumahan di Indonesia dinilai belum lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan.Sejumlah aturan mengenai permasalahan pengelolaan rumah susun, hak kepemilikan properti, dan lain sebagainya saat ini masuk dalam pasal-pasal Undang-Undang No 1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun RUU Rusun.

"Regulasi perumahan masih belum lengkap. Di negara lain sudah ada yang mengatur secara terpisah mengenai pertelaan atau hak kepemilikan bertingkat. Di sini masih diatur dalam UU Agraria. Bahkan, ada juga kebijakan soal Public Housing Law yang di sini belum ada", tutur pemerhati perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) M, Jehansyah Siregar saat diskusi publik Arah Kebijakan Rumah Susun dan Penataan Kota Mau ke Mana? oleh Tim Visi Indonesia 2033 di Jakarta, Rabu (20/4).

Untuk itu, dia mengusulkan perlu aturan hukum lain untuk memayungi industri properti dan perumahan di Indonesia. Kebijakan yang perlu dibuat antara lain berupa UU Pertelaan, UU Perumahan Publik, dan lainnya. "Untuk isu strata title, hendaknya jangan dicampur aduk di dalam RUU Rumah Susun ini. Mencontoh pengaturan sejenis di berbagai negara, pengaturan hak berstrata atau pertelaan ini sebaiknya diatur di dalam UU tersendiri yang dinamai UU Pertelaan (Strata Title Law)." jelasnya.

Dia menjelaskan, selain mengatur pertelaan untuk apartemen, UU Pertelaan juga akan mengatur pertelaan perkantoran maupun pertokoan. Di berbagai negara tersebut, model pertelaan untuk apartemen dicontohkan terlebih dahulu di dalam sistem penyediaan perumahan publik yang dijalankan oleh Public Housing Corporation.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Fuad Zakaria sebelumnya mengatakan, mekanisme hukum di bidang perumahan masih tumpang tindih. Saat ini terdapat UU lain" yang akan direvisi, yakni UU Rusun. Menurutnya, usulan dalam RUU Rusun menjadi bagian dari RUU Perkim yang telah disahkan. "Jika perlu, UU Perkim namanya diganti menjadi UU Perumahan Rakyat agar terintegrasi dengan seluruh masalah perumahan, mulai dari pembiayaan, perizinan, sertifikasi tanah, hingga infrastruktur. UU ini harus menjadi arah kebijakan perumahan yang terintegrasi," kata dia

RUU Rusun

Di tempat yang sama, anggota Komisi V DPR RJ dari Fraksi Hanura Saleh Husin mengungkapkan, pengesahan RUU Rusun kemungkinan tidak akan dilakukan pada bulan depan, lantaran proses pembahasan masih dalam tahap awal. "Masih perlu pembahasan lebih detail lagi, termasuk penyamaan persepsi pemerintah mengenai substansi yang dibahas," katanya.

Menurut dia, dalam pembahasan RUU Rusun yang saat ini tengah digodok, antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan Kementerian Pekerjaan Umum masih belum sepakat mengenai beberapa substansi tentang rusun. "Akibatnya, sidang pembahasan selalu diskors untuk menyamakan persepsi di antara dua lembaga tersebut," ucap dia.

Koordinator Tim Kerja Persiapan RUU Rusun Sri Hartoyo mengungkapkan, pembahasan substansi mengenai rusun untuk masyarakat berpenghasilan rendah lebih lama dibahas oleh pemerintah dan DPR dan tidak bisa dalam satu kali masa sidang. Substansi yang alot dibahas antara lain berupa kemudahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan tempat tinggal di hunian vertikal serta masalah kelembagaan ke-penghunian rusun. "Karena itu, pembahasan ini diundur dari jadwal semula, yakni April." katanya.

http://bataviase.co.id/node/648665

Tidak ada komentar:

Posting Komentar