SELECTED NEWS
Saturday, 23 April 2011 15:13
Jakarta, 23/4/2011 (Kominfonewscenter) – Anggota Komisi V DPR-RI dari Fraksi Hanura Saleh Husin mengemukakan, pengesahan RUU Rusun kemungkinan tidak akan dilakukan pada waktu dekat karena proses pembahasan masih dalam tahap awal. Hal itu dikemukakan Saleh Husin pada diskusi bertajuk “Arah Kebijakan Rumah Susun dan Penataan Kota: Mau Kemana?” diadakan Tim Visi Indonesia 2033 di Jakarta, Rabu (20/4).
Menurut Saleh Husin dalam pembahasan RUU Rusun, antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU-Cipta Karya) masih belum sepakat mengenai beberapa substansi tentang rusun sehingga sidang pembahasan selalu diskors untuk menyamakan persepsi di antara dua lembaga tersebut.
Anggota Tim Visi Indonesia 2033 M. Jehansyah Siregar, Ph.D mengatakan perbedaan pandangan kedua instansi pemerintah pusat ini dalam pembangunan rumah susun sederhana sebenarnya sudah berlangsung lama dan selalu terjadi tumpang tindih di lapangan. Pada dasarnya perbedaan ini lebih dilatarbelakangi oleh ego sektoral masing-masing, dimana tugas keduanya memang berkaitan dengan urusan perumahan dan permukiman.
Namun jika dilihat lebih jauh, ada kepentingan birokrasi yang sama dari kedua instansi pusat ini, yaitu keinginan untuk mengelola proyek-proyek fisik konstruksi menara-menara rumah susun sederhana. “Sehingga patut diduga ada motivasi birokrasi rente yang melatar belakangi keduanya”, kata Jehansyah yang juga Dosen pada Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan ITB (SAPPK-ITB) dan Peneliti di Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman ITB (KKPP-ITB).
Tidak mengherankan jika di lapangan kita menyaksikan kedua instansi ini terus saja membangun menara-menara rusunawa melalui organisasi proyek, meskipun hasilnya banyak yang bermasalah karena tidak dilengkapi utilitas listrik dan prasarana air bersih. Kekurangan lainnya adalah minim atau bahkan tidak adanya berbagai fasos dan fasum seperti sekolah, puskesmas, terminal maupun pasar tradisional yang melengkapi menara-menara rusunawa tersebut.
“Bisa dimengerti mengapa masyarakat sasaran enggan menempatinya dan akhirnya ribuan unit rusunawa tersebut mangkrak tidak dihuni”, kata Jehansyah. Menurut Jehansyah hal itu jelas tindakan penyia-nyiaan anggaran Negara, namun sungguh ironis, menara-menara tersebut terus saja dibangun. Sulit mencari penjelasan lain selain latar belakang kepentingan birokrasi untuk tetap menjalankan proyek-proyek konstruksi tersebut.
Untuk tetap bisa menjalankan operasional proyek, kedua instansi ini akhirnya sepakat untuk membagi-bagi kelompok sasaran. Bagi PU-Cipta Karya yang memiliki hubungan dengan dinas pekerjaan umum di pemerintah daerah mendapat sasaran kelompok masyarakat permukiman kumuh. Sedangkan Kemenpera yang karena ketiadaan instansi dinas terkait, mendapat bagian yang tidak secara langsung berhubungan dengan Pemda, yaitu rusunawa untuk mahasiswa perguruan tinggi, pesantren, pekerja industri, tentara dan polisi.
Akhirnya yang terjadi adalah pembebanan Pemda dan salah sasaran. Untuk rusunawa yang disediakan PU-CK tetap kesulitan mendapatkan lahan yang layak dan terencana baik dan kesulitan pula memindahkan keluarga-keluarga dari permukiman kumuh. Sedangkan untuk rusunawa yang disediakan Kemenpera terjadi salah sasaran, karena bagaimanapun sasaran prioritas sektor perumahan rakyat adalah keluarga-keluarga berpendapatan rendah dan miskin terutama di perkotaan.
Sebenarnya mahasiswa, santri, dan prajurit, meskipun jelas membutuhkan tempat tinggal, bukanlah sasaran prioritas perumahan rakyat. Asrama mahasiswa dan asrama prajurit seharusnya sudah memiliki alokasi tersendiri di sektornya masing-masing (Diknas dan Hankam). Sedangkan untuk pekerja sebagian besar sudah pula menjadi perhatian Jamsostek (Naker). Belum lagi kejadian salah sasaran yang tidak resmi, akibat pengelolaan rusunawa yang buruk sehingga dapat dipindahtangankan oleh si penghuni.
Jehansyah menyatakan dari berbagai masalah tersebut, hal yang paling pokok dari pembangunan perumahan melalui pendekatan proyek adalah bahwa belanja barang dan jasa di tangan birokrasi kementerian hanya akan dihabiskan saja setiap tahunnya. Akibatnya, belanja negara untuk tanah, bangunan rumah susun, prasarana, utilitas dan fasos-fasum tidak bersinergi menghasilkan kawasan yang berkualitas yang nilainya semakin terapresiasi.
Jehansyah mengemukakan pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang tinggi di sepuluh metropolitan tanah air harus mendapat jawaban dari pembangunan rumah-rumah susun sederhana di dalam bingkai sistem penyediaan perumahan publik yang responsif. Belajar dari sistem perumahan publik di Jepang, Korea, Taiwan, Hongkong dan Singapura, sistem penyediaan perumahan publik harus bertumpu pada pilar kelembagaan korporasi publik dalam bentuk BUMN dan BUMD yang profesional.
Melalui lembaga berbentuk korporasi publik ini, anggaran negara dikelola dalam bentuk belanja modal dan bertanggungjawab terhadap apresiasi nilai aset negara, ketepatan kelompok sasaran, pemberdayaan sektor swasta dan masyarakat, pembangunan kelas menengah perkotaan, serta penataan ruang dan pembangunan kota-kota dan wilayah yang berkelanjutan.
Menurut Jehansyah jika memang hanya memiliki kemampuan teknis mengerjakan proyek konstruksi di lapangan, sumberdaya di kementerian sebaiknya dipindahkan ke BUMN Perumnas atau BUMN lainnya. Karena belanja negara berupa proyek konstruksi rumah susun tidak bisa dibiarkan dihabiskan sebagai belanja barang. Harus ada pertangunggjawaban belanja negara untuk tanah, menara rumah susun dan infrastruktur, dalam bentuk kawasan permukiman yang berkualitas dan berkelanjutan.
Kepentingan proyek birokrasi yang melatar-belakangi perbedaan pandangan antara Kemenpera dan PU Cipta Karya, dimana patut diduga hanya ada motif birokrasi rente di belakangnya, hendaknya tidak dibiarkan berlarut-larut begitu saja oleh DPR. ”Sebagai hak inisiatif dalam perumusan RUU Rumah Susun, DPR seharusnya berpegang pada arah kebijakan yang objektif, jelas dan tegas untuk menjawab kebutuhan perumahan rakyat”, kata Jehansyah. (mydk)
http://kominfonewscenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1307:kemenpera-cipta-karya-pu-beda-pandangan-substansi-rusun&catid=43:nasional-hukum&Itemid=34
http://www.salehhusin.com/news/kemenpera-dan-pu-beda-pandangan-substansi-rusun/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar