Kamis, 07 April 2011

Enggan Revitalisasi, Peran Perumnas Dibonsai Permanen

SELECTED NEWS

Tuesday, 05 April 2011 23:45

Jakarta, 5/4/2011 (Kominfonewscenter) – Salah satu masalah yang belum tuntas dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rumah Susun adalah soal lembaga pelaksana pembangunan dan pengelolaan rumah susun, seperti banyak diberitakan rencananya akan dibentuk lembaga baru di bawah kementerian yang berbentuk badan layanan umum.

Anggota KP3R (Koalisi Peduli Perumahan dan Permukiman untuk Rakyat) M. Jehansyah Siregar, Ph.D. mengemukakan di Jakarta Selasa (5/4), hal itu menunjukkan adanya keengganan untuk merevitalisasi peran BUMN Perumnas, sehingga berpotensi semakin membonsai peran Perumnas secara permanen. Padahal sebenarnya sejak awal dibentuk tahun 1974, BUMN Perumnas ditugaskan untuk melaksanakan peran tersebut.

“Akhirnya keadaan ini menunjukkan tidak adanya keinginan negara ini untuk mengembangkan sistem penyediaan perumahan publik yang baik”, kata Jehansyah, yang juga anggota Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman ITB (Institut Teknologi Bandung). Sedangkan target pengurangan backlog dan penyediaan perumahan layak untuk seluruh rakyat hanya bisa dijamin oleh tegaknya apa yang disebut sebagai multi modes of housing delivery systems, meliputi public housing, social housing dan commercial housing delivery systems. Sistem penyediaan perumahan yang harmonis dan sinergis pula yang bisa menjamin iklim usaha dan klaster industri properti hunian yang kondusif.

Jehansyah menyatakan organisasi proyek maupun badan layanan umum sangat jauh dari memadai untuk menjalankan peran public housing karena tugasnya terbatas untuk menyalurkan belanja barang dan jasa pemerintah (APBN dan APBD). Sifatnya sementara, salurkan dan habiskan. Sedangkan pengelolaan public housing hanya bisa dijalankan melalui belanja modal (BUMN dan BUMD) karena perannya untuk mengelola aset publik dan bertanggung jawab terhadap apresiasi dan depresiasi aset.

Seperti di Singapura, Thailand, Korea dan Jepang, lembaga pelaksana pembangunan perumahan publik adalah pilar utama sistem penyediaan perumahan rakyat. Di dalam Undang-Undang Perumahan di Singapura, lembaga tersebut (HDB) berbentuk korporasi (body corporate) dan bersifat permanen (has perpetual succession) sebagai sebuah BUMN (dedicated authority). Demikian pula HCA di Inggris, KNHC di Korea, maupun URA di Jepang, semuanya diatur secara tegas dalam UU Perumahan.

Belajar dari negara-negara tersebut, hendaknya di dalam RUU Rumah Susun diatur pasal-pasal mengenai tujuan, fungsi, kewajiban dan kewenangan dari BUMN Perumahan ini, seperti kewenangan pengadaan tanah, membuat masterplan, membangun apartemen publik, menyewakan atau menjual, mengelola bangunan dan kawasan, kerjasama dengan pihak swasta, membentuk kelompok penghuni, menetapkan harga sewa, menetapkan masa hak pakai, mengatur komposisi kepemilikan asing, membuat peraturan, dan sebagainya.

“Jelas sekali, ini bukan lembaga proyek seperti yang dijalankan pemerintah selama ini dan sudah terbukti menghasilkan rumah-rumah susun yang terlantar dan semakin menjauhkan bangsa ini mencapai rumah layak untuk semua rakyat”, kata Jehansyah. Menurut Jehansyah pembangunan rumah susun sederhana, baik sewa maupun milik (hak pakai jangka panjang), yang dikelola korporasi publik (BUMN Perumahan) akan lebih menjamin akses bagi masyarakat berpendapatan rendah yang menjadi sasaran.

Akses yang luas ini dijamin oleh sebuah divisi khusus untuk penjaringan penghuni (tenant screening division). Selain itu divisi ini juga melakukan kajian kebutuhan perumahan publik secara lebih terinci (public housing need assessment system) di suatu wilayah metropolitan. Sebagai supporting system dalam pengelolaan aset publik, kesemua urusan ini hanya bisa dilakukan oleh korporasi publik secara terpadu dan tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme proyek-proyek.

Lebih jauh, ketiadaan model pengelolaan rumah susun oleh korporasi publik atau BUMN Perumahan ini akan menimbulkan beragam permasalahan yang berlarut-larut yang tidak akan mampu dikelola oleh organisasi proyek maupun badan layanan umum yang hanya sebatas organisasi penyedia barang dan jasa. Jehansyah menunjuk kasus rumah susun sederhana sewa (rusunawa), tanpa korporasi publik maka pengelolaannya akan terlantar dan berpotensi terus mendepresiasi aset-aset publik. Pengelolaan rusunawa seharusnya menjadi model pengelolaan rusunawa yang baik untuk skema tidak pulih biaya. Sedangkan untuk skema rumah susun sederhana milik (hak pakai jangka panjang), BUMN Perumahan memberikan model pengelolaan yang profesional melalui pelibatan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) secara partisipatif.

Jehansyah menjelaskan model-model pengelolaan public housing ini selanjutnya menjadi acuan bagi pengelolaan fasilitas sejenis dengan status penghunian yang sama, namun pada kasus apartemen yang dibangun oleh pengembang swasta. Pada kasus apartemen kelas menengah dan atas, ketiadaan model pengelolaan dari BUMN Perumahan akan menyebabkan konflik yang berlarut-larut antara penghuni, pengembang dan pemerintah daerah. Pada gilirannya, model BUMN Perumahan akan diikuti oleh daerah, terutama kota-kota metropolitan melalui proses capacity building dan institutional development yang semakin terpupuk melalui pembentukan BUMD-BUMD di bidang perumahan dan pengelolaan kawasan permukiman. (my)

http://kominfonewscenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1275:enggan-revitalisasi-peran-perumnas-dibonsai-permanen&catid=36:nasional-khusus&Itemid=54

Tidak ada komentar:

Posting Komentar