Senin, 25 April 2011

Aturan Perhimpunan Penghuni Lebih Menguntungkan Pengembang

BY MUHAMMAD RINALDI

Indonesia Finance Today, Property,
Monday, 25 04 2011

JAKARTA (IFT) – Pemerintah akan merevisi regulasi mengenai pembentukan persatuan penghuni di rumah susun. Nantinya, pengembang harus melepaskan wewenang pengelolaan dari proyek apartemen yang dibangun  dan menyerahkan kepada perhimpunan penghuni.
.
Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, menilai pemerintah seharusnya lebih memperhatikan aspek perlindungan konsumen me­nyangkut pasal perhimpunan penghuni rumah susun dalam penyusunan Rancangan Undang Undang Rumah Susun. Namun kenyataannya, pasal dimaksud ter­kesan lemah dan menguntung­kan pengembang terlebih soal porsi suara maupun jangka waktu (limit akhir) pembentukan  perhimpunan penghuni.
.
“Rancangan Undang-Undang Rumah Susun sangat dangkal sekali, dan cenderung menguntungkan pengembang. Porsi suara pengembang di perhimpunan penghuni masih mendominasi sehingga semua keputusan bisa dikendalikan,” ujarnya, Senin. Kata Ali, perhitungan suara ditentukan berdasarkan jumlah unit. Padahal supaya adil satu nama satu suara, sehingga berapa pun unit yang dikuasai pengembang tetap mewakili satu suara.
.
Sebelumnya, Yusuf Yuniarto, Staf Ahli Menteri Perumahan Rakyat Bi­dang Tata Ruang, Pertanahan dan Permukiman berjanji akan memperketat aturan mengenai pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun di hunian bertingkat guna menghindari kemungkinan terjadinya konflik dan kesalahpahaman di antara penghuni dengan pengembang.
.
Pasal mengenai perhimpunan penghuni rusun masih belum tuntas dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Rumah Susun. Me­nurut Jehansyah Siregar, Pengamat Permukiman dari Institut Teknologi Bandung, adanya perbedaan tersebut karena adanya tarik-menarik kepentingan proyek birokrasi. “Dewan Perwakilan Rakyat harus bersikap tegas dengan me­nge­depankan kepentingan masya­rakat. Sebagai pemilik hak inisiatif dalam perumusan undang-undang ini, Dewan Perwakilan Rakyat seha­rusnya berpegang pada arah kebijakan yang jelas dan tegas,” katanya, Senin.
.
Ego Sektoral
.
Sejumlah persoalan memang masih mengganjal pembahasan Rancangan Undang-Undang Ru­­mah Susun seperti soal pe­nanggung­jawab pembangunan pe­ru­mahan dan soal kepemilikan tanah bersama. Perbedaan yang terjadi antara Kementerian Perumahan Rakyat dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum bahkan menjadi penyebab gagalnya sejumlah proyek seperti rumah susun sederhana.
.
Pada dasarnya, kata Jehansyah, perbedaan ini lebih dilatarbelakangi ego sektoral masing-masing, dimana tugas keduanya berkaitan dengan urusan perumahan dan permukiman. “Dalam Rancangan Undang-Undang Rumah Susun, kedua instansi tersebut punya keinginan untuk mengelola proyek-proyek fisik konstruksi,” katanya.
.
Saleh Husein, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Pertanahan Nasional juga masih berbeda pendapatan apakah hak tanah tetap dikuasai pengembang atau diserahkan kepada penghuni rumah susun. Dewan meminta agar pemerintah menyamakan cara pandang dulu sehingga proses pembahasan bisa berjalan lancar dan cepat. Dengan penyamaan persepsi ini, Saleh berharap rancangan regulasi itu selesai usai reses yakni sekitar pertengahan Mei atau awal Juni 2011. (*)
.
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/6709/Aturan-Perhimpunan-Penghuni-Lebih-Menguntungkan-Pengembang



JEHAN:

Ini dia hasil pembonsaian Perumnas dan absennya public housing delivery system, akibat memelihara birokrasi rente. Akhirnya semua elemen bangsa ini mengurus banyak hal yang sangat tidak stratejik. Mulai dari isu apartemen asing, hunian berimbang, perhimpunan penghuni, sd rusunawa berhantu.

Di negara maju, public housing berkembang, Perumnas nya maju sebagai pemimpin industri properti, dan masyarakat kelas menengah terbangun. Karir regulasi pun berkembang: dari housing law -> public housing law -> new town development law -> property law -> strata title law. Pada gilirannya, kapasitas kelembagaan kota terbangun, konsil kota mengurus tetek bengek beginian, beres. Di negara ini para pejabat dan legislator semua bicara dan bertindak pakai logika awam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar