Kamis, 16 Juni 2011

Masalah Perumahan Terlalu Banyak

15-06-2011

RUU Rumah Susun

(Kompas, Rabu-15 Juni 2011)
JAKARTA, Kompas-Wakil Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Rumah Susun Muhidin M Said mengakui terlampau banyak persoalan yang membelit kebijakan rumah susun. Kendala itu membuat penyusunan RUU Rumah Susun menjadi alot.
.
Penyusunan RUU Rumah Susun hingga kini masih menimbulkan perdebatan alot terutama terkait kelembagaan penyedia perumahan rakyat. Apalagi, lonjakan kekurangan rumah sudah mencapai 13,6 juta unit pada 2010. Masalah rumah susun terlalu banyak, padahal rumah susun dibutuhkan untuk mengatasi lonjakan kekurangan rumah, ujar Muhidin yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR.
.
Ia menambahkan, persoalan perumahan dipicu oleh masalah pembebasan lahan, kendala infrastruktur, dan perizinan. Untuk itu, diperlukan reformasi pertanahan terkait penyediaan rumah susun masyarakat menengah bawah. Panja RUU Rumah Susun kini mengkaji dua opsi terkait kelembagaan penyedia perumahan rakyat.
.
Opsi pertama, pembentukan badan baru penyedia perumahan rakyat yang bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri perumahan rakyat.
.
Kedua, penguatan Perum Perumnas agar menjadi pelaku utama penyediaan perumahan rakyat. Perumnas sebagai BUMN yang puluhan tahun menggarap perumahan harus direvitalisasi dan diperkuat perannya menyediakan rumah rakyat melalui dukungan perolehan lahan dan insentif pemerintah.
.
Secara terpisah, pengamat perumahan Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar mengemukakan, RUU Rumah Susun harus mampu menjawab kebutuhan sistem penyediaan rumah publik secara menyeluruh dan bukan sekadar berorientasi pada produksi fisik. Ia menilai, tidak perlu pembentukan badan baru perumahan rakyat karena sudah ada Perumnas. Yang diperlukan justru sinergi lintas kementerian untuk memperkuat Perum Perumnas. Penguatan Perumnas harus memberikan peran lebih ketimbang sekadar konstruksi dan produksi rumah. Penguatan Perumnas perlu diarahkan ke operasionalisasi perumahan rakyat, sumber daya menusia, serta diperkuat aturan sistem penyediaan perumahan rakyat. (LKT)
.
http://www.reidkijakarta.com/rei/web/?mod=news&do=detail&cat=1&id=522
.
Jehan:
Masalah perumahan terlalu banyak??? hehehe...
Sekali lagi, masalah perumahan akan terlalu banyak, dan bahkan bisa lebih banyak lagi, jika penyelenggara negara mengambil peran sebagaimana kontraktor, juragan tanah dan pimpinan proyek melihat urusan konstruksi rumah-rumah. Sedangkan tanggung jawabnya merumahkan seluruh rakyat secara layak. Seharusnya itu, Negara mengambil peran yang lebih stratejik di tingkat pengembangan sistem penyediaan perumahan.

Rabu, 08 Juni 2011

Supervisory Board for Apartments Proposed Under Local Government

BY IM SURYANI

Property

Tuesday, 07 06 2011

JAKARTA (IFT) – The Ministry of Public Housing believes that the supervisory board for apartments, which is still being discussed, should be under the local government as issuers of development permits in the area. With this, local governments will be more active in developing and overseeing the vertical housing  projects.
.
“It is unnecessary to form the supervisory board into a specific national agency. This is where the central government distributes to the local governments their participation in the housing sector,”  said Suharso Monoarfa, Minister for Public Housing, on Monday.
.
The working committee on the regulation on apartments is still debating whether the supervisory board for apartments should be an autonomous agency directly under the President or the Ministry of Public Housing. According to the House of Representatives, these are under the President in developed countries.
.
This supervisory board is expected to coordinate the development of apartments with the community and supervise the construction itself. The government acts only as the national housing regulator to immediately resolve the housing backlog.
.
Several problems deterring the ratification of the law includes the horizontal separation between the status of land acquisition and building, and the pre-sale restrictions before the developer has completed a minimum 20 percent of the project.
.
Housing Reform
.
Jehansyah Siregar, an expert in housing from the Institut Teknologi Bandung, said the housing reform must carry out its function as the national housing agency than by establishing new institutions. This is in line with the idea of the House of Representatives to identify the agency which will be in charge of the construction and supervision of the national housing.
.
“This will coincide with the vertical residential housing unit implementation. The President has also agreed on the plan. In comparison with several successful housing programs in the world, the development should be led by state-owned companies and state ministries should act as supervisors and coordinators of the policy,” Jehansya explained.
.
According to Sunardi, Corporate Director of National Public Housing (Perumnas), the company has begun to develop a new city in Maja, Tangerang, Banten together with a Chinese-based state-owned company Metallurgical Corporation of China Limited, as a consortium.
.
Sunardi added that in the consortium, Perumnas obtained Rp 1 trillion to develop a residential project on a 160 hectare land. This is expected to be completed in two years. “Another project for this year is the development of 20 thousand housing units throughout Indonesia,” he said. (*)

-----------------------------

http://en.indonesiafinancetoday.com/read/6266/Supervisory-Board-for-Apartments-Proposed-Under-Local-Government

Sabtu, 04 Juni 2011

RUU Rusun ditargetkan tuntas Juli

OLEH ANUGERAH PERKASA
SITI NURASIYAH DEWI

Bisnis Indonesia

JAKARTA Panitia Kerja RUU Rumah Susun (Rusun) pada Komisi V DPR tengah membahas sedikitnya lima persoalan terkait dengan penyelesaian peraturan mengenai bangunan hunian tersebut sebelum target penyelesaiannya pada Juli.
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said mengatakan sedikitnya terdapat lima persoalan yang masih dibahas oleh Panitia Kerja RUU Rusun sekarang ini. Daftar masalah itu a.l hak atas tanah, persatuan penghuni rumah susun, keterlibatan pemerintah daerah untuk penyediaan tanah, hak dan kewajiban penghuni, badan pengelola berikut pengawas serta kepemilikan orang asing.
"Ini masalah yang masih dibahas oleh Panitia Kerja. Kami menargetkan akan rampung pada masa sidang yang berakhir pada Juli nanti," ujar Muhidin kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Menurut politisi Fraksi iPartai Golkar tersebut, persoalan hak atas tanah misalnya adalah terkait dengan perdebatan tanah umum dan tanah sewa dalam pembangunan rusun. Di sisi lain, dia menuturkan sebaiknya hak guna atas tanah lebih panjang masanya dibandingkan dengan unit bangunan itu sendiri.
Hal tersebut, sambungnya, selain memberikan peluang bagi pemilik unit yang lama untuk mencari tempat baru, perpanjangan masa guna tanah juga men-datangkan investasi. Misalnya, papar Muhidin, jika unit bangunannya disewa selama 70 tahun, maka tanahnya bisa lebih lama yakni 75 tahun.
"Ini akan menarik bagi investasi. Dengan catatan, pemerintah harus memisahkan pembangunan rusun bagi investor dengan para masyarakat berpenghasilan rendah. RUU ini sebenarnya bertujuan agar masyarakat bawah dapat memiliki unit rusun dengan baik," ujar Muhidin lagi.
Untuk kepemilikan asing, dia mengatakan dengan banyaknya investasi orang asing di bidang properti maka akan menambah devisa bagi negara. Selain itu, sambungnya, bisnis properti akan tumbuh lebih baik lagi ke depannya.
Adapun pemerhati perumahan menilai pengaturan jangka waktu kepemilikan asing terhadap properti di Tanah Air dalam RUU Rumah Susun menjadi 70 tahun terlalu lama manakala hak pakai untuk warga negara Indonesia (WNI) saja hanya 25 tahun.
Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung M. Jehansyah Siregar mengatakan masalah sebenarnya adalah diperlukannya pembentukan kelembagaan di daerah/ kota untuk mempermudah sekaligus mengendalikan soal kepenghunian, baik rusun untuk WNI maupun warga negara asing (WNA).
"Kalau kami lihat kebutuhan pasar asing di properti memang besar sehingga membutuhkan pola kepenghunian yang lebih mantap."


http://bataviase.co.id/node/694896