Property
Monday, 12 12 2011
JAKARTA (IFT) – Pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) yang mengatur mengenai sanksi terhadap pihak yang menjual rumah susun sederhana milik (rusunami) di atas batasan harga jual Rp 144 juta. Saat ini, ada beberapa kasus pemilik rusunami menjual kembali unitnya dengan harga mencapai Rp 250 juta per unit.
Muhammad Dimjati, Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, mengatakan rusunami diperuntukkan bagi mereka yang belum memiliki rumah pribadi atau pemilik pertama (end user), karena itu tidak diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikan dalam jangka waktu 20 tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Pasal 54 ayat 2.
Menurut Dimjati, jika pembeli pertama rusunami menjual unitnya maka pembelian dianggap batal. “Saat ini sanksinya sedang dikaji. Program rusunami sendiri sudah berlangsung beberapa lama, maka kemungkinan unitnya sudah berpindah tangan beberapa kali,” ujarnya.
Karena kepemilikan sudah berpindah tangan beberapa kali, maka kata Dimjati, akan sulit menerapkan sanksi yang berlaku surut. Pemerintah akan menerapkan sanksi ini pada unit rusunami baru yang dipasarkan pengembang. “Peraturan ini kami targetkan selesai tahun depan,” jelasnya.
Selain peraturan menteri mengenai sanksi terhadap penjualan unit rusunami di atas harga Rp 144 juta, pemerintah juga tengah menyusun peraturan menteri yang mengatur hunian berimbang. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Rumah Susun.
Iskandar Saleh, Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat, mengatakan Permenpera itu akan mengatur mengenai ketentuan kewajiban pembangunan 20% rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan ketentuan 1:3:6. “Intinya, Permenpera itu mengatur pembangunan rumah kelas atas, menengah, dan bawah di satu hamparan kawasan. Nantinya akan diatur berapa porsi pembangunannya,” ujarnya.
Menurut Iskandar, kementerian akan memberikan insentif berupa bantuan infrastruktur pada para pengembang yang membangun hunian berimbang di satu hamparan kawasan. Dalam Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang tentang Rumah Susun disebutkan pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Pengembang yang tidak membangun sesuai ketentuan tersebut bisa dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah.
Selain dua Permenpera tersebut, kementerian juga sedang menyusun empat peraturan pemerintah. Keempat peraturan tersebut mengatur tentang pembinaan perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pendanaan dan pembiayaan perumahan, dan perumahan swadaya. Sementara, peraturan pemerintah tentang rumah negara disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Kelima peraturan pemerintah ini dijadwalkan rampung pada Januari 2012, setelah mundur dari target semula. Peraturan-peraturan ini semula ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
.
Jehansyah Siregar, pengamat perumahan dan permukiman dari Institut Teknologi Bandung mengatakan kalau dievaluasi secara umum, program pembangunan rusunami sebelumnya mengalami banyak kendala.
.
Pertama, banyak kelompok sasaran yang tidak menikmati program rumah murah di tengah kota itu. Banyak pemilik bukan end-user dari kalangan menengah bawah, melainkan para spekulan atau investor yang kemudian menyewakan unit tersebut.
.
“Kegagalan kedua, pembangunan rusunami yang dimotori developer swasta cenderung memilih lokasi berdasarkan tanah yang mereka miliki. Akhirnya menemui banyak kendala dari perizinan, hingga penjualan,” kata Jehansyah.(*)
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/19360/Pemerintah-Siapkan-Sanksi-bagi-Penjual-Rusunami-Di-Atas-Batasan-Harga