Kamis, 27 Oktober 2011

Kepemilikan asing hanya sebatas hak pakai



OLEH SITI NURAISYAH DEWI Bisnis Indonesia

JAKARTA DPR mengungkapkan aturan kepemilikan asing di sektor properti di Tanah Air akan dijabarkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan lebih mengarah pada hak pakai, bukan hak guna bangunan."Aturan kepemilikan asing yang akan diatur dalam PP nantinya hak pakai bangunan selama 30 tahun yang dapat diperpanjang selama 20 tahun dan 20 tahun lagi. Tidak bisa langsung hak pakai selama 70 tahun karena akan melanggar UU Pokok Agraria," tutur Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin kepada Bisnis, Selasa.Menurut dia, adanya aturan tersebut diharapkan dapat memberikan peluang bagi kepemilikan .(sing, sambil menanti rampungnya irpvisi UU Pokok Agraria.
.
Direktur PT Ciputra Property Tbk Aii.ulin.ii.i Djangkar mengatakan pemerintah memang seha-rusnya mengeluarkan peraturan terkait dengan kepemilikan asing seperti ketentuan jenis properti apa, di mana lokasinya, dan harga, sehingga warga negara asing (WNA) dapat masuk sesuai dengan keinginannya."Kami melihat orang Indonesia dapat mengeluarkan dananya untuk membeli properti ke beberapa negara di luar negeri, se-dangkan orang asing tidak dapat membeli properti Indonesia. Kan ini sayang," ujarnya.
.
Dia menjelaskan peraturan yang ada saat ini WNA diperbolehkan membeli apartemen yang dibangun di atas hak sewa, sementara, jika pengembang membangun apartemen dengan status hak sewa, akan kehilangan pasar dalam negeri sendiri yang lebihmemilih apartemen dengan status hak guna bangunan (HGB). "Dalam satu apartemen juga tidak bisa di atas hak sewa dan di bawahnya HGB, harus pilih salah satu. Kalau diharuskan memilih kami lebih memilih dengan status HGB, sehingga tidak kehilangan kesempatan pasar dalam negeri yang jauh lebih besar."
.
Pakar perumahan dan permu-kiman Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Jehansyah Siregar mengatakan masalah kepemilikan asing di sektor properti yang sebenarnya adalah diperlukannya pembentukan kelembagaan di daerah/kota untuk mempermudah sekaligus mengendalikan soal kepenghunian, baik rusun untuk WNI maupun WNA.
.
"Kalau kami lihat kebutuhan pasar asing di properti memang besar, sehingga membutuhkan pola kepenghunian yang lebih mantap. Menurut kami, yang bermasalah bukan pada lamanya waktu hak pakai. Sebelumnya hak pakai 25 tahun dan dapat diperpanjang, pada saat perpanjangan inilah prosesnya berbelit-belit dan membutuhkan waktu." Dia menuturkan dari situlah pentingnya perlu dibentuk kelembagaan yang memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kepenghunian, menetapkan alokasi peruntukan asing termasuk mendata dan mengurusi perpanjangan hak pakai.
.
http://bataviase.co.id/node/853611

Tidak ada komentar:

Posting Komentar