Selasa, 13 Desember 2011

Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Penjual Rusunami di Atas Batasan Harga

BY ANNISA MARGRIT

Property

Monday, 12 12 2011

JAKARTA (IFT) – Pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Per­menpera) yang mengatur me­ngenai sanksi terhadap pihak yang menjual rumah susun sederhana  milik (rusunami) di atas batasan harga jual Rp 144 juta. Saat ini, ada beberapa kasus pemilik rusunami menjual kembali unitnya dengan harga men­capai Rp 250 juta per unit.
Muhammad Dimjati, Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, mengatakan rusunami diperuntukkan bagi mereka yang belum memiliki rumah pribadi atau pemilik pertama (end user), karena itu tidak diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikan dalam jangka waktu 20 tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Pasal 54 ayat 2.
Menurut Dimjati, jika pembeli pertama rusunami menjual unit­nya maka pembelian dianggap batal. “Saat ini sanksinya sedang dikaji. Program rusunami sendiri sudah berlangsung beberapa la­ma, maka kemungkinan unit­nya sudah berpindah tangan be­berapa kali,” ujarnya.
Karena kepemilikan sudah ber­pindah tangan beberapa kali, maka kata Dimjati, akan sulit menerapkan sanksi yang berlaku surut. Pemerintah akan menerapkan sanksi ini pa­da unit rusunami baru yang dipasarkan pengembang.  “Peraturan ini kami targetkan selesai tahun depan,” jelasnya.
Selain peraturan menteri mengenai sanksi terhadap pen­jualan unit rusunami di atas harga Rp 144 juta, pemerintah juga tengah menyusun peraturan menteri yang mengatur hunian ber­imbang. Peraturan ini me­rupakan turunan dari Undang-Undang tentang Rumah Susun.
Iskandar Saleh, Sekretaris Ke­menterian Perumahan Rakyat, mengatakan Permenpera itu akan mengatur mengenai ketentuan kewajiban pembangunan 20% ru­mah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan ke­tentuan 1:3:6. “Intinya, Permen­pera itu mengatur pembangunan rumah kelas atas, menengah, dan bawah di satu hamparan kawasan. Nantinya akan diatur berapa porsi pembangunannya,” ujarnya.
Menurut Iskandar, kemen­terian akan memberikan insentif berupa bantuan infrastruktur pa­da para pengembang yang membangun hunian berimbang di satu hamparan kawasan. Dalam Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang tentang Rumah Susun disebutkan pelaku pembangunan ru­mah susun komersial wajib menyediakan rumah susun um­um sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.  Pengembang yang tidak mem­bangun sesuai ketentuan tersebut bisa dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah.
Selain dua Permenpera ter­sebut, kementerian juga sedang menyusun empat peraturan pemerintah. Keempat peraturan tersebut mengatur tentang pem­binaan perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan perumahan dan kawasan per­mukiman, pendanaan dan pem­biayaan perumahan, dan pe­rumahan swadaya.  Sementara, peraturan pemerintah tentang rumah negara disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Kelima peraturan pemerintah ini dijadwalkan rampung pada Januari 2012, setelah mundur dari target semula. Peraturan-peraturan ini semula ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
.
Jehansyah Siregar, pengamat perumahan dan permukiman dari Institut Teknologi Bandung mengatakan kalau dievaluasi se­cara umum, program pem­bangunan rusunami sebelumnya me­ngalami banyak kendala.
.
Pertama, banyak kelompok sa­saran yang tidak menikmati program rumah murah di tengah kota itu. Banyak pemilik bukan end-user dari kalangan menengah bawah, melainkan para spekulan atau investor yang kemudian me­nyewakan unit tersebut.
.
“Kegagalan kedua, pemba­ngun­an rusunami yang dimotori developer swasta cenderung me­milih lokasi berdasarkan tanah yang mereka miliki. Akhirnya menemui banyak kendala dari perizinan, hingga penjualan,” ka­ta Jehansyah.(*)




http://www.indonesiafinancetoday.com/read/19360/Pemerintah-Siapkan-Sanksi-bagi-Penjual-Rusunami-Di-Atas-Batasan-Harga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar