Property
Friday, 18 11 2011
.
JAKARTA (IFT) – Kewajiban bagi pengembang swasta yang membangun apartemen menengah atas untuk membangun rumah susun sederhana sebesar 20% dari total unit apartemen yang dibangun diperkirakan kurang efektif untuk mendorong pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bahkan berpotensi membuka peluang korupsi, kata pengamat.
.
Jehansyah Siregar, Pengamat Permukiman dari Institut Teknologi Bandung meminta pengembang membangun rumah susun sederhana terlebih dulu sebelum izin pembangunan apartemen menengah atasnya diberikan. “Pemerintah seharusnya meminta pengembang membangun rumah susunnya dulu, baru kemudian izin lokasi dan pembangunan diberikan,” tegasnya di Jakarta, Kamis.
.
Dia menambahkan kendala pengadaan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah karena pemerintah pusat tidak bisa memisahkan kepentingan publik dengan kepentingan bisnis pengembang swasta. Masalah rumah susun, kata Jehansyah, tidak bisa diselesaikan kalau pemerintah terus memandang keuntungan yang bisa didapat dari penjualan rumah susun. “Padahal, rumah susun murah yang layak huni merupakan kebutuhan publik,” terangnya.
.
Kementerian Perumahan Rakyat mencatat backlog atau angka kekurangan rumah di DKI Jakarta pada 2011 mencapai 289.318 unit. Backlog didorong kurangnya ketersediaan lahan dan tidak efektifnya regulasi yang mengatur penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Solusi untuk mengurangi backlog di Jakarta adalah pembangunan hunian vertikal, seperti rumah susun,” katanya. Iwan Kurniawan, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Kota Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan ada dua kebijakan jangka panjang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait perumahan dan permukiman di Jakarta.
.
Dalam Rancangan Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta 2011 hingga 2030, pemerintah daerah akan mengembangkan Jakarta melalui pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak, serta mengarahkan perkembangan kawasan perumahan sesuai dengan karakteristik kawasan. Dengan kata lain, ujar Iwan, ke depannya pemerintah daerah akan mendorong pembangunan kawasan mixed-use dan perumahan vertikal.(*)
.
.
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/18182/Kewajiban-Pengembang-Bangun-Rumah-Susun-Kurang-Efektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar